Anggota Komisi III: Ada Upaya Mengondisikan Sidang Ahok

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsyi, mengatakan langkah jaksa yang meminta penundaan pembacaan tuntutan pada sidang Ahok semakin memperkuat kesan adanya upaya pengondisian. Menurutnya, publik sebelumnya sudah tahu ketika ada surat dari kepolisian yang meminta penundaan sidang.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Dengan adanya kejadian ini, publik semakin yakin bahwa ada upaya untuk mengondisikan agar pembacaan tuntutan dilakukan setelah Pilkada," ujarnya kepada VIVA.co.id, Selasa, 11 April 2017.

Aboe Bakar melihat, selama persidangan, jaksa sempat menyinggung soal surat kepolisian kepada Majelis Hakim. Dia pun menilai penundaan itu bukan semata karena kurang siapnya jaksa karena saat hakim menawarkan untuk menunda sidang pada tanggal 17, namun jaksa juga masih menolak.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Jaksa baru bisa menyiapkan tuntutan tanggal 20 atau sehari setelah pilkada. Siapa pun yang mengikuti persidangan ini pasti akan menyimpulkan adanya "something" pada persidangan kali ini," kata politikus PKS tersebut.

Aboe Bakar sangat menyayangkan penundaan sidang tuntutan Ahok. Karena menguatkan persepsi di masyarakat bahwa hukum seolah "aturable" alias bisa dikondisikan. "Tentunya ini akan semakin memperburuk citra dan marwah para penegak hukum di Indonesia," katanya.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Sebagai mitra kerja dari kejaksaan, tambah Aboe Bakar, institusinya akan meminta penjelasan soal ketidaksiapan jaksa. Apakah benar tuntutan yang akan dibuat jaksa mencapai ribuan lembar sehingga memerlukan waktu tambahan hingga sembilan hari.

"Atau barangkali mesin ketik di kejaksaan sedang rusak sehingga perlu dukungan anggaran. Mungkin tanggal 20 dianggap sebagai tanggal yang baik untuk melakukan penuntutan," sindir dia.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

Tim JPU meminta hakim untuk menunda persidangan dengan agenda membacakan tuntutan itu, hingga dua pekan ke depan. Jaksa berdalih, pembacaan tuntutan ditunda karena tim JPU belum siap membacakan tuntutan perkara itu.

Hakim Ketua PN Jakarta Utara,  Dwiarso Budi Santiarto, sempat mengajukan agar sidang ditunda selama lima jam saja. Tapi, permintaan Majelis Hakim itu tak disanggupi jaksa. Jaksa beralasan penyusunan berkas tuntutan membutuhkan waktu lebih dari satu hari.

Majelis Hakim lantas bermusyawarah untuk memutuskan nasib persidangan itu. Dan hakim akhirnya memutuskan untuk memenuhi permintaan jaksa untuk menunda persidangan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya