Fahri Hamzah: Sandiwara Sidang Ahok Memuakkan

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA.co.id - Permohonan penundaan sidang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari Jaksa Penuntut Umum menuai beragam tanggapan. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kemudian menghubungkan permohonan jaksa itu dengan kepolisian yang meminta penundaan sidang ini beberapa waktu yang lalu.

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

"Ini sudah jelas ya ada surat permintaan dari Polda, lalu disetujui oleh Jaksa Agung yang minta sidang ini ditunda. Lalu kemudian muncul jaksa tidak siap sidang. Itu sudah jelaslah. Tuhan telah membuka aib hukum kita ini," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 11 April 2017.

Fahri menilai sidang Ahok itu adalah sandiwara. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu pun meminta agar sandiwara tersebut segera diakhiri karena merugikan banyak orang.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

"Sandiwara ini memuakkan. Sandiwara ini tidak hanya dikutuk oleh semua orang tapi juga Tuhan dan seluruh sekalian alam ini," ujar Fahri.

Menurut Fahri, permohonan penundaan itu jauh dari rasional. Dia menilai penundaan itu adalah bagian dari rangkaian permohonan sebelumnya agar sidang Ahok ditunda.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

"Kan ada Polda minta tunda. Jaksa Agung juga mengatakan ingin tunda, ya pastilah jaksanya itu disuruh action. Pengacaranya dibikin sandiwara seolah dirugikan. Ini omong kosong, bikin ketawa semut ini," kata Fahri.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

Tim JPU meminta hakim untuk menunda persidangan dengan agenda membacakan tuntutan hingga dua pekan ke depan. Jaksa berdalih, pembacaan tuntutan ditunda karena tim JPU belum siap membacakan tuntutan perkara itu.

Hakim Ketua PN Jakarta Utara,  Dwiarso Budi Santiarto, sempat mengajukan agar sidang ditunda selama lima jam saja. Tapi, permintaan Majelis Hakim itu tak disanggupi jaksa. Jaksa beralasan penyusunan berkas tuntutan membutuhkan waktu lebih dari satu hari.

Majelis Hakim lantas bermusyawarah untuk memutuskan nasib persidangan itu. Hakim akhirnya memutuskan untuk memenuhi permintaan jaksa menunda persidangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya