Hanura Masih Ingin Sidang Ahok Ditunda

Wakil Ketua MKD, Sarifuddin Sudding.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id - Sidang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap dilanjutkan pada Selasa, 11 April 2017, besok. Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding masih ingin sidang ditunda karena alasan keamanan atau berdekatan dengan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Ada satu asas dalam hukum, manakala ada kepentingan hukum yang lebih besar, bisa saja proses (sidang) ini ditunda pelaksanaannya karena ada kepentingan-kepentingan yang lebih besar yang harus dijaga oleh aparat kita," kata Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 10 April 2017.

Menurut politikus Partai Hanura ini, proses sidang bisa berpengaruh pada pelaksanaan Pilkada DKI ini. Apalagi, kata dia, saat sidang berdekatan dengan hari-hari jelang pemungutan suara.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Supaya publik tidak terpengaruh apalagi ketika tuntutan jaksa. Kami juga tidak tahu apakah didasarkan pada fakta persidangan terbukti atau tidak, tapi bisa membangun opini ketika jaksa sudah mengajukan tuntutan ke pengadilan," ujar Sudding.

Sudding mengungkapkan persoalan sidang ini menjadi bahan pembicaraan di tim pemenangan Ahok. Timses juga menyatakan bahwa sidang Ahok sebaiknya tetap ditunda. "Kami minta sedapat mungkin ini bisa ditunda pembacaan tuntutan sebelum pelaksanaan Pilkada," kata Sudding.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Sebelumnya, sebuah salinan surat dari Kepolisian Daerah Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara beredar, Kamis, 6 April 2017. Surat itu berisi permintaan penundaan sidang perkara dugaan penodaan agama, dengan terdakwa Ahok yang hendak digelar pada 11 April 2017 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Surat yang beredar di kalangan wartawan itu tertanggal 4 April 2017. Surat itu ditandatangani Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan.

Surat dari Polda Metro Jaya itu ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tembusan surat ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Polda Metro Jaya sendiri membenarkan sudah melayangkan surat tersebut. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, surat tersebut merupakan hal yang biasa. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya