Ketua KPU DKI Jakarta Terbukti Langgar Kode Etik

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Pius Yosep Mali

VIVA.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi terhadap Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno. Dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait Pilkada DKI Jakarta.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada teradu satu (Sumarno) selaku Ketua KPU DKI," kata Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, Jumat, 7 April 2017.

Sementara teradu II, yakni anggota KPU DKI, Dahliah Umar, dan terhadap teradu III, yaitu Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti, oleh DKPP dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik sebagaimana diadukan Munatshir Mustaman.

SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017

"Merehabilitasi teradu II (Dahliah Umar) dan III (Mimah Susanti)," kata Jimly.

Selain itu, DKPP memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk menjalankan putusan tersebut. Paling lambat satu minggu setelah putusan dibacakan.

Pilpres 2019 Diharapkan Tak Seperti Pilkada DKI, Marak Hoax

Sebelumnya, Ketua dan Anggota KPU DKI Jakarta serta Ketua Bawaslu DKI Jakarta diadukan oleh Munatshir Mustaman. Sementara Adel Setiawan dan Budi Sukmana dari Forum Almuni HMI Lintas Generasi, dan Daya Perwira Dalimi dkk kuasa dari Yuliana Zahara Mega dari Perkumpulan Cinta Ahok hanya khusus mengadukan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno.

Salah satu perkara yang menjadi dalil pengaduannya adalah Sumarno memasang profile picture demo 212 di Whatsapp-nya, dan Teradu tidak berusaha menghindari pertemuan dengan Cagub Anies Baswedan pada saat dilakukan PSU di TPS 29 Kalibata tanggal 19 Februari 2017.

Sumarno juga diduga memberikan perlakuan yang berbeda kepada para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur menjadi pokok pengaduan lainnya. Teradu oleh DKPP dianggap telah melangar Pasal 9 huruf g tentang Kode Etik Penyelengara Pemilu.

Sidang putusan ini sendiri dihadiri para pihak. Setelah sidang ditutup, dilakukan pengarahan oleh Ketua DKPP agar ke depan semua penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Indonesia bisa dibenahi lagi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya