Gerindra: Kapolda Berlagak Seperti Pendukung Ahok

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan
Sumber :
  • Instagram Polisi Indonesia

VIVA.co.id - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade mengkritik surat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam surat itu, Iriawan meminta agar sidang lanjutan Ahok ditunda sampai Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua selesai.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

"Ini kok Kapolda berlagak seperti pengacaranya Ahok, pendukungnya Ahok. Surat permintaan penundaan sidang ini menimbulkan banyak spekulasi dan pertanyaan besar," kata Andre saat dihubungi, Jumat, 7 April 2017.

Menurutnya, permintaan penundaan sidang seharusnya datang dari jaksa penuntut umum atau tim pengacara Ahok dan bukan dari Polda Metro Jaya. Alasan keamanan di Jakarta juga tidak berdasar.

SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017

"Jangan-jangan Kapolda takut elektabilitas Ahok terus turun, lalu menggunakan alasan ketertiban umum. Itu kan alasan yang tidak masuk akal, nyatanya Jakarta aman kok," kata Andre.

Andre menegaskan bahwa Kapolda Metro Jaya dan jajarannya harus netral dan independen dalam Pilkada DKI. Dia berpendapat surat Kapolda itu merupakan contoh yang tidak baik bagi profesionalisme dan independensi kepolisian.

Pilpres 2019 Diharapkan Tak Seperti Pilkada DKI, Marak Hoax

"Kami mengkritik ini semua karena kami sayang dengan institusi Polri, kami tidak mau polisi citranya tercoreng. Ingat, bahwa polisi milik rakyat Indonesia, polisi seharusnya berdiri di atas semua kepentingan," tutur mantan Presiden BEM Trisakti tersebut.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Polisi Mochammad Iriawan, menjelaskan surat permintaan penundaan sidang perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bukan sebuah intervensi. Tapi hanya saran untuk majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Kan cuma saran, kan namanya saran, boleh dong namanya saran," kata Iriawan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 7 April 2017.

Menurut Iriawan, Kepolisian berhak memberikan saran kepada pihak mana saja. Apa lagi saran itu menyangkut keamanan Ibu Kota jelang hari pemungutan suara putaran kedua di Pilkada DKI 2017.

Namun, Iriawan mengatakan, jika majelis hakim tetap menggelar sidang dengan agenda tuntutan pada 11 April 2017, Kepolisian tidak akan melarangnya. "Kan sekarang mengarah kepada putaran kedua. Jadi saran saya, kalau mau dilaksanakan gak masalah. Oke ya," ujarnya.

Sebelumnya, sebuah salinan surat dari Kepolisian Daerah Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara beredar, Kamis, 6 April 2017. Surat itu berisi permintaan penundaan sidang perkara dugaan penodaan agama, dengan terdakwa Ahok yang hendak digelar pada 11 April 2017 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Surat yang beredar di kalangan wartawan itu tertanggal 4 April 2017. Surat itu tampak ditandatangani Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan.

Surat dari Polda Metro Jaya itu ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tembusan surat ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Polda Metro Jaya sendiri membenarkan sudah melayangkan surat tersebut. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, surat tersebut merupakan hal yang biasa. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya