Ketika Nama SBY Disebut di Sidang Korupsi e-KTP

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA.co.id – Saat persidangan kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Kamis kemarin, nama Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono ikut disebut-sebut.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

SBY disebut oleh Anas Urbaningrum telah mengarahkan Fraksi Demokrat agar mengawal program pemerintah. Salah satu program saat itu adalah proyek e-KTP.

"Rasanya sebagai Presiden sudah sewajarnya memberikan arahan kepada parpolnya untuk menyukseskan pekerjaan pemerintah," kata Wakil Ketua Umum Demokrat Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 7 April 2017.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Menurut Wakil Ketua DPR ini, seluruh presiden pasti akan memberikan arahan kepada partai pendukungnya untuk menyukseskan seluruh pekerjaan yang dicanangkan oleh pemerintah. "Sehingga terealisasi dengan baik. Rasanya ini sesuatu hal wajar," ujar Agus.

Sebelumnya, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menyeret Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono yang pernah menjabat Presiden RI tahun 2004-2014, dalam sidang korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 6 April 2017.

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek

Di hadapan majelis hakim, Anas menyebut SBY pernah mengarahkan kepada fraksi Partai Demokrat supaya mengawal program pemerintah.

"Dan memang ada arahannya dari Ketua Pembina Partai Demokrat, kebetulan dijabat oleh Presiden, agar didukung fraksi dan koalisi. (Proyek e-KTP) yang saya tahu kebijakan dan programnya, tapi pengadaannya saya tidak tahu," kata Anas bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. (ase)

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023