Tersangka Kasus Korupsi, Miryam Haryani Layak Diberhentikan

Mantan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Hanura, Miryam Haryani.
Sumber :
  • VIVA/Danardono

VIVA.co.id – Anggota DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Partai Hanura pula akan menentukan sikap soal kadernya yang terjerat kasus itu.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Akan membuat kebijakan apakah memberikan bantuan hukum atau tidak. Itu akan dirapatkan di internal fraksi," kata Politikus Hanura di DPR Rufinus Hutauruk di Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis 6 April 2017.

Meskipun dirinya adalah seorang advokat namun Rufinus mengaku belum dimintai tolong oleh Miryam. Dia sendiri mengatakan hanya pernah bertemu Miryam pada sekitar tiga minggu yang lalu.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Bu Miryam enggak pernah bercerita kepada saya padahal dia tahu saya lawyer 50 tahun," ujar Rufinus.

Menurut Rufinus, partai bisa memberhentikan Miryam karena sudah menjadi tersangka. Apalagi jika dia terkena delik khusus seperti tindak pidana korupsi.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Menurut saya demi kehormatan dan marwah Hanura, partai akan mengambil sikap untuk memberhentikan," katanya lagi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Hanura Gede Pasek Suardika mengaku prihatin koleganya di partai yakni Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dia mengatakan, Hanura mengedepankan asas praduga tak bersalah atas penersangkaan Miryam.

"Tetap kita kedepankan asas praduga tidak bersalah dan yang paling tahu kan Beliau. Kita tidak tahu bagaimana semestinya," kata Pasek di Gedung DPR, Rabu malam 5 April 2017. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya