Menengok Sejarah Pembentukan, Peran dan Fungsi DPD

Pengangkatan sumpah pimpinan DPD yang baru.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Pertikaian yang terjadi di Dewan Perwakilan Daerah menjadi sorotan publik. Dari sisi kelembagaan, DPD sebenarnya termasuk salah satu institusi baru yang lahir pada era reformasi. Bagaimana sejarah kelahiran lembaga tersebut?

La Nyalla Minta Doa Rais Aam NU, Bilang Demokrasi RI Perlu Dikoreksi

Dilansir dari situs DPD.go.id, DPD terbentuk pada bulan November 2001. Pembentukan DPD itu melalui perubahan ketiga Undang Undang Dasar 1945 dalam sidang MPR.

Salah satu tujuan pembentukan lembaga itu adalah untuk mewakili kepentingan-kepentingan daerah, serta untuk menjaga keseimbangan antara pusat dengan daerah. Gagasan dasar pembentukan DPD adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.

Lelang Jabatan Sekretaris Jenderal DPD Dinilai Bermasalah

Keinginan tersebut didasari pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa lalu yang mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan, dan di antaranya juga mengancam keutuhan wilayah negara dan persatuan nasional. Keberadaan unsur utusan daerah dalam keanggotaan MPR dianggap tidak memadai untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut.

Sementara itu, dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3, pasal 246 disebutkan bahwa DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Kemudian pasal 247, DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.

Ketua DPR Diminta Mediasi Polemik Legalitas Caleg DPD

Pasal 248 mengatur fungsi DPD, yakni antara lain:

(1) DPD mempunyai fungsi:

a. pengajuan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan  pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya  alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR.

b. ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan  dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

c. pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara  dan rancangan  undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama serta

d. pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi  daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya   ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

(2) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka perwakilan daerah.

Pasal 249

(1) DPD mempunyai wewenang dan tugas:

a. mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR.

b. ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

c. menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

d. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan  undang-undang yang berkaitan  dengan pajak, pendidikan, dan agama.

e. dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan  APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

f. menyampaikan  hasil  pengawasan  atas  pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama  kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

g. menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK   sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.

h. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK, dan

i. menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan  pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya  alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan  dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

(2) Dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) huruf d, anggota DPD dapat melakukan rapat dengan pemerintah daerah, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya.

Pasal 250

(1) Dalam melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 DPD menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam menyusun program dan kegiatan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi kebutuhannya, DPD dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada pemerintah untuk dibahas bersama.

(3) Pengelolaan anggaran DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPD  di bawah pengawasan Panitia Urusan Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) DPD menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran DPD dalam peraturan DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) DPD melaporkan pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud  pada ayat (3) kepada publik dalam laporan kinerja tahunan.

Pasal 251

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang dan tugas DPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 249 diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya