MK Tolak Gugatan Rano, Ratu Atut: Berkat Doa Masyarakat

Wahidin Halim- Andhika Hazrumy Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih
Sumber :
  • VIVA.co.id / Yandi Deslatama (Serang)

VIVA.co.id – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersyukur atas kemenangan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy di Mahkamah Konstitusi (MK).

Demokrat Lawan Keluarga Ratu Atut di Pilkada Banten

Hal itu dipastikan setelah MK memutuskan menolak permohonan gugatan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Banten nomor urut 2, Rano Karno-Embay Mulya Syarif soal hasil Pilkada Banten 2017.

"Terima kasih, alhamdulillah berkat doa, berkat dukungan masyarakat Banten tentunya," kata Ratu Atut saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 5 April 2017.

Disebut Mau Ikut Pilkada Lagi, Rano Karno: Saya Tegaskan Tidak

Ibu dari Andika ini mengatakan, bahwa kemenangan Wahidin-Andika itu merupakan kemenangan seluruh masyarakat Banten. "Kemenangan pak Wahidin dengan pak Andika merupakan kemenangan seluruh masyarakat Banten," ujarnya.

Ratu Atut ini berharap saat Wahidin dan Andika memimpin Banten nantinya akan bisa menjalankan amanat masyarakat Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Semoga bisa menjalankan amanat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku," ujar Ratu Atut.

Adik Ratu Atut Akui Ada Perjanjian Jatah Jabatan Wabup Serang

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Rano Karno-Embay Mulya Syarif soal hasil Pilkada Banten 2017. Dengan ditolaknya gugatan itu, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Banten adalah pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis MK Arief Hidayat, Jakarta, Selasa 4 April 2017.

MK beralasan gugatan Rano-Embay soal hasil Pilkada Banten tersebut tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada. Sebab suara yang diperoleh kedua pasangan terpaut 2,5 persen sedangkan syarat UU adalah 1,5 persen.

Putusan ini sesuai hasil Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul, Aswanto, Suhartoyo, Maria Farida Indrati dan Wahiduddin Adams yang masing-masing sebagai anggota pada Kamis, 23 Maret 2017.
 
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa 4 April 2017 oleh delapan orang hakim dengan didampingi oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh pemohon/kuasa hukumnya, termohon/kuasa hukumnya dan pihak terkait/kuasa hukumnya.

Tim kuasa hukum pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief sebelumnya mengajukan gugatan karena kalah 89.890 suara dari Wahidin Halim-Andika Hazrumy.

Gugatan diajukan sesuai bukti berupa terjadinya tindak pidana politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Selain itu di Kota Tangerang disebut adanya ketidaksamaan data yang dimiliki saksi dengan data di kotak suara.

Hasil pleno KPU Banten, Wahidin-Andika mendapat total suara 2.411.213 dan pasangan Rano-Embay mendapat 2.321.323 suara pada Pilkada Banten yang digelar 15 Februari 2017. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya