Ratu Hemas: Drama di DPD Lampaui Nalar Politik dan Hukum

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diwarnai keributan pada Senin, 3 April 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ubaidillah

VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah yang digulingkan, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, mempertanyakan rapat paripurna DPD yang menetapkan Oesman Sapta Odang (Oso), Darmayanti Lubis, dan Nono Sampono sebagai pimpinan DPD yang baru secara aklamasi awal pekan ini. Menurutnya rapat itu tidak sah, karena pimpinan DPD saat itu masih ada sehingga tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.

Maju Lagi Jadi Anggota DPD, Oso Dikritik
"Saya selaku pimpinan DPD RI yang sah periode 2014-2019 tidak pernah menyatakan mengundurkan diri apalagi dinyatakan berakhir," kata Hemas, di rumah dinasnya, kawasan Kuningan Jakarta, Rabu 5 April 2017.
 
Pengganti OSO di Pimpinan MPR Harus Lewat Paripurna DPD
Hemas menambahkan, tidak adanya kekosongan Pimpinan DPD RI yang kemudian dijadikan dasar bagi pemilihan pimpinan DPD RI yang dipimpin oleh pimpinan sidang sementara dalam rapat tersebut. Rapat Paripurna tersebut diwarnai keributan yang dipicu keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) No.1 Tahun 2016 dan 2017 tentang masa jabatan pimpinan DPD.

"Rapat plenonya saja kemarin kan tidak kuorum," ujarnya. 

Di Luar Nalar
Gede Pasek Siap Gantikan OSO Jadi Wakil Ketua MPR
 
Istri dari dari Sri Sultan Hamengkubuwono X ini menegaskan, direbutnya pimpinan sah DPD RI adalah di luar batas rasionalitas nalar politik dan hukum. 
 
"Tidak sampai di situ, puncak drama ini menggambarkan seolah dewi keadilan sedang menghunjamkan pedang keadilan ke jantungnya sendiri," ujarnya.
 
Senator asal Yogyakarta ini heran dengan drama politik dan hukum penggulingan pimpinan DPD yang berjalan dengan begitu cepat.
 
"Situasi ini bukan hanya potret DPD RI semata, namun menjadi potret besar negara dan bangsa ini dalam hal masa depan penegakan hukum. Berbagai dinamika tejadi mulai yang menampilkan rasionalitas hingga diluar batas nalar politik dan hukum," lanjut Hemas. (ren)
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya