Ratu Hemas Minta MA Batalkan Pelantikan Pimpinan DPD

Gusti Kanjeng Ratu Hemas.
Sumber :
  • VIVAnews/ Tri Saputro

VIVA.co.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Gusti Kanjeng Ratu Hemas meminta Mahkamah Agung mencabut pelantikan Oesman Sapta Odang dan dua pimpinan baru lembaga itu lainnya. Menurutntya, langkah itu demi menjaga keluhuran martabat dan kewibawaan MA.

La Nyalla Minta Doa Rais Aam NU, Bilang Demokrasi RI Perlu Dikoreksi

"Kami minta dengan segera Mahkamah Agung untuk membatalkan tindakan pengambilan sumpah tersebut," kata Hemas di rumah dinasnya, kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu 5 April 2017.

Hemas meminta pertanggungjawaban Wakil Ketua MA, Suwardi, untuk memberikan penjelasan mengenai pengangkatan sumpah pimpinan DPD yang baru. Hemas memberikan waktu 1 x 24 jam kepada, Suwardi untuk menjelaskan pengangkatan sumpah tersebut kepada masyarakat secara rasional.

Lelang Jabatan Sekretaris Jenderal DPD Dinilai Bermasalah

Istri dari Sri Sultan Hamengkubuwono X ini menegaskan, apa yang terjadi di DPD sebagai potret buruk dari sistem politik dan hukum di Indonesia. Manuver politik yang terjadi dianggap tidak rasional.

"Bahwa direbutnya pimpinan sah DPD RI adalah di luar batas rasionalitas nalar politik dan hukum. Tidak sampai di situ, puncak drama ini menggambarkan seolah Dewi Keadilan sedang menghunjamkan pedang keadilan ke jantungnya sendiri," katanya.

Ketua DPR Diminta Mediasi Polemik Legalitas Caleg DPD

Sebelumnya, Ketua DPD terpilih Oesman Sapta Odang akhirnya dilantik oleh MA pada Selasa malam 4 April 2017. Dia dilantik bersama dengan dua Wakil Ketua DPD yakni Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.

Pelantikan dilakukan usai skors sidang paripurna dicabut sekitar pukul 19.30 WIB. Pelantikan dan pengucapan sumpah dipandu oleh Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suwardi. Suwardi pun membacakan sumpah dan diikuti oleh ketiganya.

Sejumlah pihak menyoroti tindakan MA tersebut. Sebab sebelumnya, mereka mengabulkan uji materil atas Peraturan DPD Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Tertib yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun. MA membatalkan aturan itu dan mengembalikan masa jabatan pimpinan DPD selama 5 tahun. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya