Lantik Pimpinan DPD, Konsistensi MA Dipertanyakan

Logo Mahkamah Agung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA.co.id - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengakui proses pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah terkesan dipaksakan dan melawan putusan Mahkamah Agung. Namun, kehadiran MA dalam pelantikan pimpinan DPD itu menunjukan bahwa lembaga peradilan itu memberi legitimasi yuridis pada pimpinan baru.

La Nyalla Minta Doa Rais Aam NU, Bilang Demokrasi RI Perlu Dikoreksi

"Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk mengatakan bahwa pimpinan DPD ilegal atau melanggar hukum," ujar Sebastian saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 5 April 2017.

Meskipun demikian, Sebastian menilai sikap MA justru perlu dipertanyakan, terutama terkait konsistensinya.

Lelang Jabatan Sekretaris Jenderal DPD Dinilai Bermasalah

"Jika MA konsisten dengan keputusannya, seharusnya MA tidak melantik pimpinan DPD. Sikap MA yang mendua seperti ini dapat menyebabkan wibawa MA dan keputusannya akan jatuh," katanya.

Bagi pimpinan DPD yang baru dilantik, kata Sebastian, tugas berat menanti. Pimpinan yang baru bertugas melakukan konsolidasi internal agar DPD menjadi lembaga yang solid kembali pasca konflik.

Ketua DPR Diminta Mediasi Polemik Legalitas Caleg DPD

"Menunjukkan perannya kepada daerah bahwa DPD adalah lembaga yang penting memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPD terpilih Oesman Sapta Odang akhirnya dilantik oleh MA pada Selasa malam 4 April 2017. Dia dilantik bersama dengan dua Wakil Ketua DPD yakni Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.

Pelantikan dilakukan usai skors sidang paripurna dicabut sekitar pukul 19.30 WIB. Pelantikan dan pengucapan sumpah dipandu oleh Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suwardi. Suwardi pun membacakan sumpah dan diikuti oleh ketiganya.(hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya