Mengungkap Kekuasaan Pimpinan DPD

Oesman Sapta Odang usai terpilih sebagai Ketua DPD yang baru.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA.co.id - Proses perebutan posisi pimpinan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD berlangsung keras. Keributan atau kericuhan terjadi dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 3 April 2017.

La Nyalla Minta Doa Rais Aam NU, Bilang Demokrasi RI Perlu Dikoreksi

Lantas apa tugas, wewenang, atau kekuasaan pimpinan DPD sehingga jabatan itu diperebutkan sedemikian rupa?

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3, pasal 260 ayat 1 disebutkan bahwa pimpinan DPD terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam Sidang Paripurna DPD.

Lelang Jabatan Sekretaris Jenderal DPD Dinilai Bermasalah

Mengacu pada aturan tersebut, Rapat Paripurna DPD sudah menetapkan Oesman Sapta Odang, Darmayanti Lubis, dan Nono Sampono sebagai pimpinan DPD yang baru secara aklamasi.

Berikut kekuasaan yang diberikan para pimpinan itu sesuai dengan UU MD3 pasal 261:

Ketua DPR Diminta Mediasi Polemik Legalitas Caleg DPD

(1) Pimpinan DPD bertugas:
a. memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan.
b. menyusun rencana kerja pimpinan.
c. menjadi juru bicara DPD.
d. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPD.
e. mengadakan konsultasi dengan presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPD.
f. mewakili DPD di pengadilan.
g. melaksanakan keputusan DPD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran DPD, dan
i. menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna DPD yang khusus diadakan untuk itu.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.

Sementara, tugas, dan wewenang pimpinan DPD berdasarkan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2014 tentang tata tertib, pasal 60 yaitu:

Pimpinan DPD bertugas:
a. memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan.
b. menyusun rencana kerja pimpinan.
c. menjadi juru bicara DPD.
d. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPD.
e. mengadakan konsultasi dengan presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPD.
f. mewakili DPD di pengadilan.
g. melaksanakan keputusan DPD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. memfasilitasi penindaklanjutan usulan program terkait akselerasi pembangunan daerah yang disalurkan melalui anggota atau kelompok provinsi yang tidak di akomodasi melalui alat kelengkapan.
i. menetapkan  arah  dan  kebijakan  umum  anggaran  DPD, dan
j. menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna yang khusus diadakan untuk itu pada setiap akhir tahun sidang.

Pasal 61

(1) Pimpinan DPD berwenang mengeluarkan pernyataan politik atas nama DPD dan/atau jabatannya hanya terhadap materi yang telah diputuskan oleh Sidang Paripurna DPD.
(2) Pimpinan DPD berwenang bertindak atas nama DPD dalam urusan keprotokolan.

Selain itu, aturan mengenai tugas dan wewenang pimpinan DPD juga masih diatur dalam pasal 62, 63, 64, dan 65.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya