DPD Ganti Tatib untuk Sesuaikan dengan Putusan MA

Oesman Sapta Odang usai terpilih sebagai Ketua DPD yang baru.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA.co.id - Usai penetapan kontroversial Oesman Sapta Odang Cs sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Daerah pada Selasa dini hari ini, DPD kembali melakukan sidang paripurna pada Selasa sore, 4 April 2017 ini.

La Nyalla Minta Doa Rais Aam NU, Bilang Demokrasi RI Perlu Dikoreksi

Demi menyesuaikan dengan peraturan Mahkamah Agung yang mencabut Tata Tertib Nomor 1 tahun 2017 yang mengatur jabatan 2,5 tahun pimpinan DPD, paripurna memutuskan untuk melakukan perubahan Tatib. Meski diubah, namun substansi Tatib hampir sama dengan yang sebelumnya, dengan beberapa perubahan kalimat.

"Kami menawarkan tatib pengganti yang substansinya termuat dalam peraturan DPD Nomor 1 tahun 2017 tentang tatib, namun untuk beberapa pasal mengalami perubahan pasal dengan pertimbangan hukum keputusan MA," kata pimpinan sementara AM Fatwa di ruang sidang, Senayan, Jakarta.

Lelang Jabatan Sekretaris Jenderal DPD Dinilai Bermasalah

Selain perubahan sejumlah nomor pasal, salah satu pasal yang jadi sorotan adalah pasal 47 ayat 2 yang menetapkan bahwa pimpinan DPD menjabat selama masa jabatan anggota. Alias bukan lagi 2,5 tahun seperti di Tatib Nomor 1. Atau tidak lagi ditulis 5 tahun seperti di Tatib 2014. Setelah diubah, Tatib pun berubah nama menjadi Tatib Nomor 3 Tahun 2017.

"Apakah dapat disetujui peraturan tata tertib tersebut?" tanya Fatwa.

Ketua DPR Diminta Mediasi Polemik Legalitas Caleg DPD

"Setuju," jawab para anggota, yang kemudian disusul dengan pengetukan palu.

Dengan penetapan tatib baru ini, maka sidang memutuskan untuk mengulang lagi penetapan Oso, Darmayanti Lubis dan Nono Sampono sebagai pimpinan DPD yang baru secara aklamasi. Uniknya, DPD beralasan sidang sore ini masih dianggap sebagai sidang lanjutan semalam.

"Berdasarkan musyawarah mufakat wilayah, telah mengusung tiga nama pimpinan DPD RI, yaitu Prof Darmayanti Lubis dari barat, Dr Oesman Sapta dari wilayah tengah, Letjen Purn Nono Sampono dari timur. Apakah ini disetuju?" tanya Fatwa lagi.

Penetapan seperti dini hari tadi kemudian disetujui lagi oleh para anggota.

Dengan ditetapkan melalui Tatib yang baru ini, maka DPD tinggal menunggu pelantikan Oso Cs dari MA. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat ada perwakilan dari MA untuk melantik. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya