Komisioner KPU Boleh Terima Honor dari Pasangan Calon

Ketua KPU RI Juri Ardiantoro
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang etik di DPR terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

Para komisioner itu dituduh tidak netral dan menyalahi aturan dengan menghadiri undangan dari salah satu pasangan calon dalam Pilkada DKI Jakarta. Menyoal hal itu, Ketua KPU Juri Ardiantoro menganggap bahwa menghadiri undangan pasangan calon bukanlah sebuah pelanggaran.

"Salah satu kewajiban KPU atau penyelenggara adalah memberikan pemahaman kepada seluruh pihak terkait penyelenggaraan Pemilu. Jadi kalau ada yang mengundang terkait sosialisasi, itu tidak dilarang, malah dianjurkan," kata Juri di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 4 April 2017.

SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017

Juri melanjutkan, semua pasangan calon dan tim suksesnya mempunyai hak yang sama untuk mengundang komisioner KPU dan penyelenggara Pemilu lainnya di berbagai tempat.

"Semua diberikan hak sama buat undang KPU. Itu namanya imparsial atau netral. Jadi tidak boleh KPU hadiri satu tapi yang lain enggak menghadiri," kata dia.

Pilpres 2019 Diharapkan Tak Seperti Pilkada DKI, Marak Hoax

Menurut Juri, kegiatan yang dilakukan kandidat dan tim suksesnya dengan acara resmi yang dilakukan oleh KPU harus dilihat secara terpisah.  

"Kalau KPU yang membuat kegiatan terkait dengan kepentingan calon maka semua calon harus dilibatkan," ujar Juri, soal kegiatan KPU.

Selain itu, Juri tidak mempermasalahkan bila komisioner KPU mendapatkan honor saat diundang dan menjadi narasumber oleh calon pasangan mana pun. Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan aturan yang ada.

"Sampai saat ini KPU belum bisa memberikan honor untuk narasumber KPU yang diundang oleh pihak lain, jadi masih boleh menerima honor dari pihak lain dengan batasan yang wajar. Kalau tidak wajar, ya tidak boleh," kata Juri.

Dia menjelaskan yang dimaksud kewajaran terkait honor adalah dengan mengacu pada jabatan level yang sama di pemerintahan.

"Kan ada ketentuan pejabat KPU provinsi misalnya, dianggap sejajar dengan eselon 2, maka itu honor maksimalnya berapa. Itu ada ketentuannya. Kalau di atas itu enggak boleh dan harus dikembalikan," kata Juri. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya