Soal Kasus E-KTP, Golkar Ikuti Proses Hukum

Idrus Marham bersama Setya Novanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Januar Adi Sagita.

VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mendukung para kadernya untuk menyelesaikan proses hukum dalam kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Dia memastikan, Golkar solid di belakang mereka.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Kita ikuti proses hukum yang berjalan. Kami tidak mau mengambil keputusan terlebih dahulu sebelum proses ini selesai," ujar Idrus saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin, 3 April 2017.

Menurut Idrus, semua sama tanpa terkecuali dalam kasus e-KTP. Dia mengaku tidak boleh bermanuver dengan proses hukum yang tengah berjalan.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Kami menghormati proses hukum dan proses itu menanti pengadilan," kata dia.

Selain itu, Idrus juga meminta semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, dia enggan membicarakan soal potensi pemberian sanksi bagi kader yang namanya ikut terseret.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Terlalu jauh berbicara sanksi sekarang, yang jelas kami berikan kesempatan pihak terkait baik saksi dan aparat penegak hukum bekerja sebaik-baiknya, seadil-adilnya," kata Idrus.

Dalam kasus E-KTP, dua orang yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Sugiharto, sudah menjadi terdakwa dan menjalani proses hukum di pengadilan. Mereka diduga memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang membuat negara rugi lebih dari Rp2,3 triliun.

Dari dakwaan terhadap mereka tersebut, nama-nama tokoh besar pun ikut terseret tak terkecuali dari Partai Golkar. Mereka antara lain Setya Novanto, Ade Komarudin, Melchias Markus Mekeng, Chairuman Harahap, Mustoko Weni, Agun Gunandjar, Markus Nari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya