DPD Gelar Paripurna Bacakan Putusan MA soal Pimpinan

Para anggota Dewan Perwakilan Daerah saat menggelar sidang paripurna beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Daerah akan menggelar sidang paripurna pada Senin, 3 April 2017, siang ini. Agenda rapat yaitu membacakan putusan Mahkamah Agung tentang Tata Tertib 2016 dan 2017.

Laode Beberkan Polemik Masa Jabatan Pimpinan DPD

Rapat juga akan membahas konsekuensi politik dan hukum serta pengaruh dari putusan MA terhadap masa jabatan pimpinan DPD yang terdiri dari satu ketua dan dua wakil ketua.

"Agendanya menyampaikan putusan MA. Tidak bisa mengambil sikap. Kedua, kalau ada permasalahan lain yang timbul selama sidang paripurna yang memerlukan keputusan, bisa kami lakukan sepanjang tidak melanggar hukum," kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad saat dikonfirmasi di Jakarta.

DPD Beberkan Syarat Pencairan Dana Reses yang Tertahan

Rapat ini dikabarkan akan melangsungkan pemilihan Ketua DPD yang baru. Namun, Wakil Ketua DPD yang lain GKR Hemas menyampaikan bahwa agenda pemilihan ketua baru itu belum pasti.

"Kami pokoknya satu pihak tetap berpegang tidak boleh ada kegiatan yang melanggar hukum," kata GKR Hemas.

Sidang Gugatan DPD, Oso Disebut Memaksakan Jadi Ketua

Sebelumnya, MA mengeluarkan putusan terkait masa jabatan pimpinan DPD pada pekan lalu. Tatib yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun dibatalkan dan tetap menjadi lima tahun atau satu periode.  

Menyikapi hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sofwat Hadi mengatakan, tidak sah jika sebagian anggota DPD memaksakan untuk menggelar paripurna pemilihan pimpinan yang baru pada Senin ini.

Menurut dia, Mahkamah Agung telah membatalkan Tatib DPD yang memuat masa jabatan pimpinan hanya 2,5 tahun. Meski dari 45 halaman putusan mahkamah itu terdapat kesalahan redaksional pada satu halaman terakhir yakni menulis DPD menjadi DPRD.

Sofwat mengemukakan, MA tidak bisa melantik pimpinan baru sementara putusan lembaga itu sendiri telah membatalkan Tatib DPD.

"Kalau kita paksakan mengadakan pemilihan ternyata terpilih pimpinan DPD yang baru kemudian MA tidak mau lantik, sedangkan menurut UU harus dilantik oleh Ketua MA," ujar Sofwat. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya