Senin Depan, DPD Tetap Pilih Pimpinan Baru

Ketua DPD terpilih Mohamad Saleh (tengah) mengangkat palu sidang seusai dilantik menjadi Ketua DPD di Gedung Nusantara V Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/agr/Izaak

VIVA.co.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Nono Sampono memastikan sidang paripurna dengan agenda pemilihan pimpinan pada Senin, 3 April 2017, tetap berjalan. Meskipun Mahkamah Agung membatalkan tata tertib DPD yang mengatur masa jabatan pimpinan hanya 2,5 tahun.

Laode Beberkan Polemik Masa Jabatan Pimpinan DPD

"Tetap jalan karena diputuskan di paripurna yang lalu, jadi harus dibawa lagi. Kalaupun nanti ada perdebatan, kita lihat nanti pada sidang yang akan datang, hari Senin di situ akan terlihat lagi," kata Nono usai acara diskusi Populi Center, di Menteng Jakarta Pusat, Sabtu 1 April 2017.

Nono menuturkan bahwa pimpinan DPD saat ini sudah tidak menjabat lagi atau demisioner. Alasannya, seperti diatur dalam tatib, masa jabatan berakhir 30 Maret 2017 sehingga pada sidang 3 April nanti, yang akan memimpin sidang adalah anggota tertua dan termuda.

DPD Beberkan Syarat Pencairan Dana Reses yang Tertahan

Nono juga menunjukkan ada kesalahan yang fatal bukan sekedar salah ketik dalam putusan MA tersebut. Misalnya, disebutkan UU No.1 tahun 2017, padahal tidak ada undang-undang itu.

Lalu kemudian menuliskan DPD menjadi DPRD. Ia menduga MA meng-copypaste dari permohonan para pemohon yang menggugat.

Sidang Gugatan DPD, Oso Disebut Memaksakan Jadi Ketua

"Bahwasanya ada keputsan MA silakan saja, tetapi kesalahan fatal ini berakibat ya pokoknya jalan terus saja agenda yang telah ditetapkan," kata anggota dari daerah pemilihan Maluku itu.

Putusan MA yang keluar pekan ini mengabulkan seluruh gugatan pemohon. Dengan demikian, tatib yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun dibatalkan dan tetap menjadi lima tahun atau satu periode.

Persoalan masa jabatan tersebut sempat membuat sidang paripurna DPD ricuh. Kala itu, Irman Gusman masih menjabat Ketua DPD sebelum ia ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya