Anggota DPD Nilai Pemaksaan Kocok Ulang Pimpinan Tak Sah

Ilustrasi/Rapat Paripurna DPD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sofwat Hadi mengatakan, tidak sah jika sebagian anggota DPD memaksakan untuk menggelar paripurna pemilihan pimpinan yang baru, pada Senin, 3 April 2017.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Menurut dia, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Tata Tertib (Tatib) DPD yang memuat masa jabatan pimpinan hanya 2,5 tahun. Meski dari 45 halaman putusan mahkamah itu terdapat kesalahan redaksional pada satu halaman terakhir, menurut dia, hal itu tidak substantif.

Sofwat mengemukakan, MA tidak bisa melantik pimpinan baru sementara putusan lembaga itu sendiri telah membatalkan Tatib DPD. "Kalau kita paksakan mengadakan pemilihan ternyata terpilih pimpinan DPD yang baru kemudian MA tidak mau lantik, sedangkan menurut UU harus dilantik oleh Ketua MA," ujar Sofwat, usai acara diskusi Populi Center, di Menteng Jakarta Pusat, Sabtu, 1 April 2017. 

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

"Jadi kan lucu nanti, yang satu sudah diberhentikan, yang satu belum dilantik. Padahal pimpinan DPD adalah syarat mutlak adanya lembaga DPD."

Pada Senin, 3 April 2017, anggota DPD masih dalam masa reses. DPD baru memulai masa sidang lagi pada 9 April 2017. Ia pun mengimbau agar anggota tidak perlu hadir pada Senin depan.

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

"Lucu kali ada anggota DPD mengesampingkan putusan hukum MA. Jangan mengambil contoh kepada yang salah. Jangan yang salah untuk pembenaran," katanya.

Jika sejumlah anggota memaksakan untuk memilih anggota baru dengan alasan putusan MA tidak jelas, menurutnya, lebih baik mereka yang tidak sependapat meminta penjelasan ke mahkamah.

"Kalau dipaksakan lebih bagus yang tidak sependapat dengan putusan MA itu ya datang ke MA, minta penjelasan bagaimana ini. Apakah karena salah ketik akhirnya putusan MA itu batal," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya