Fahri Hamzah Minta yang Tak Kuat Demokrasi Pindah ke Korut

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengkritisi penangkapan lima orang tertuduh makar jelang aksi demonstrasi 313. Fahri meminta pemerintah tidak mengulang apa yang terjadi di masa sebelum reformasi.

Pengacara Berasumsi Kasus Makar Eggi Sudjana Sudah Selesai

"Ini mau ulang tahun reformasi soalnya. Masih ingat kita bagaimana susahnya orang dihilangkan kebebasannya. Jangan main-main dia," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 31 Maret 2017.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), jika pemerintah atau kepolisian tidak bisa menyesuaikan dengan iklim demokrasi maka sebaiknya pindah saja ke negara totaliter seperti Korea Utara.

Eggi Sudjana Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Kasus Makar Besok

"Kuping itu harus tebal kalau demokrasi. Kalau kuping tipis, jangan hidup di Indonesia. Suruh ke Korea Utara sana. Jadi rakyatnya Kim Jong Un, cocok dia itu. Begitu Presiden lewat, tepuk tangan. Kayak boneka orang gila," ujar Fahri.

Fahri sendiri menilai kelima orang yang ditangkap tidak memenuhi unsur makar seperti yang dituduhkan kepolisian. Sehingga menurut Fahri, mereka dilepaskan saja.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

"Orangnya udah dilepas semua. Kalau polisi mau kerjaan, tanya saya. Saya bisa kasih kerjaan yang bae-bae. Jangan begini-begini dijadikan kerjaan," kata Fahri.

Sebelumnya diberitakan, Sekjen FUI yang merupakan koordinator Aksi 313 ditangkap aparat Kepolisian pada Kamis dini hari, atas tuduhan pemufakatan makar. Al Khaththath ditangkap bersama empat orang lainnya dan langsung dibawa ke Mako Brimob.

Polisi bukan sekali ini saja menangkap pihak-pihak yang terkait dengan Aksi Damai ini. Jelang aksi 212 pada Desember 2016 lalu, polisi juga menangkap 10 orang dengan tuduhan pemufakatan makar. Sejumlah tokoh yang ditangkap antara lain, Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya