- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas menyebut bahwa revisi Undang Undang KPK berpotensi memutilasi pergerakan lembaga antikorupsi tersebut. Hal itu terlihat dari draf perubahan yang disosialisasikan di beberapa perguruan tinggi saat ini.
"Adanya revisi justru perlemah dan mutilasi KPK. Artinya memutilasi gerakan pemberantasan korupsi," kata Busyro di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2017.
Menurut Busyro, revisi UU KPK saat ini tak didukung dengan landasan arguman dan yurudis yang kuat. Oleh karena itu, kata Busyro, seharusnya DPR tak memaksakan kehendak soal RUU ini.
"Sebaiknya dengan jiwa besar pihak DPR menghentikan aktivitas sosialisasi soal revisi UU KPK. Kalau dipaksain itu perbuatan sia-sia dan mubazir karena enggak ada yang dukung," kata mantan Ketua KY itu.
Menurut Busyro, revisi UU KPK harus melewati niat yang baik. Juga harus mellui kajian yang menyeluruh sehingga bisa melengkapi hal yang KPK belum miliki saat ini.
"Itu kalau DPR mau serius revisi UU KPK. Kalau diteruskan tetap revisi UU KPK langsung kasian DPR, coba kritik tapi enggak ada dasar kuat, kalau mau revisi ya dipenuhi dahulu semuanya," kata tokoh Muhammadiyah ini. (ase)