DPR Soroti 'Win-win Solution' Driver Online dengan Pengelola

Rapat Komisi V DPR RI
Sumber :

VIVA.co.id – Komisi V DPR mendengar masukan dari Asosiasi Driver Online, Rabu 29 Maret 2017. Terdapat sejumlah catatan strategis yang akan disampaikan kepada Dirjen Perhubungan Darat, terkait masalah transportasi online.

Tarif Transportasi Online Akan Diatur UU

Pertama, secara prinsip para driver online menyatakan siap dengan penerapan aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, untuk segera diterapkan, atau diimplementasikan.

Catatan kedua, adalah, agar pemerintah juga memberikan aturan transportasi roda dua yang belum diatur di Permenhub. Apalagi, transportasi roda dua juga tidak diatur dalam UU Lalu Lintas.

Survei: Tarif Ojek Online Melonjak, Mayoritas Konsumen Teriak

"Makanya, nanti kita lihat apa yang akan jadi terobosan, atau yang bisa pemerintah lakukan dalam rangka untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan yang diatur UU," kata Ketua Komisi V Fary Djemy Francis, Senayan, Jakarta.

Juga terdapat beberapa masukan terkait 'win-win solution' para driver dengan pengelola transportasi online. Menurut para driver, belum ada kejelasan dari yang betul-betul menguntungkan. "Tadi disampaikan menyangkut terjadi cancel, lalu pembinaan yang enggak begitu diatur," ujar Fary.

Promo adalah Kunci dari Tarif Murah Ojek Online

Sementara itu, Ketua Umum ADO, Cristiansen mengaku senang aspirasi mereka akan diakomodir oleh Komisi V untuk disampaikan ke pemerintah. Dia berharap, permasalahan driver online yang disoroti bukan hanya yang ada di Jabodetabek, namun juga di wilayah lain.

"Suara kami juga di Jawa Timur, Sulawesi Selatan, bahkan di beberapa jaringan kerja ADO yang lain. Agarm gesekan-gesekan itu tidak terulang lagi, karena kembali lagi kami sama-sama anak bangsa yang mencari rezeki di tempat kami," kata Cristiansen. (asp)

Aplikasi Grab.

Siap-siap, Aturan Transportasi Online Baru Resmi Berlaku 12 Oktober

Aturan transportasi online ini dikeluhkan driver. Salah satunya Grab.

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2019