- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Wacana anggota Komisi Pemilihan Umum berasal dari unsur partai politik menuai pro dan kontra. Fraksi Partai Amanat Nasional menilai, jawaban tersebut harus mengikuti aturan dari Mahkamah Konstitusi.
Anggota Panitia Khusus RUU Pemilu dari Fraksi PAN, Viva Yoga Mauladi mengatakan, aturan MK harus menjadi pedoman. Putusan yang dimaksud, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 81/ PPU-IX/ 2011 yang ditetapkan pada 4 Januari 2012, terhadap gugatan uji materi atas UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
"Putusannya bahwa persyaratan calon anggota KPU, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU," kata Viva Yoga, di Senayan, Jakarta Pusat, Senin 27 Maret 2017.
Viva Yoga mengatakan, putusan MK itu menyangkut soal aturan waktu seorang calon anggota KPU yang berasal dari partai politik. Namun, aturan ini jangan diartikan MK anti dengan hal-hal dari partai politik.
"Jangan diartikan MK anti partai politik, atau MK membuat kebijakan deparpolisasi," lanjut Viva Yoga.
Dia yakin Pansus Pemilu akan berpedoman pada putusan MK tersebut. Apalagi, Pansus juga telah berkonsultasi beberapa waktu lalu dengan MK.
"Dari putusan MK ini sudah clear, karena bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain yang dapat membatalkan putusan MK tersebut," kata Viva Yoga.
Sebelumnya, sempat ada wacana anggota KPU diusulkan dari anggota partai politik, setelah Pansus RUU Pemilu melakukan kunjungan kerja ke Jerman. Wacana itu diusulkan untuk diakomodir dalam RUU Pemilu yang saat ini tengah digodok.
Wacana ini juga, karena dilatarbelakangi kekecewaan sebagian fraksi di DPR, terkait independensi yang meragukan dari anggota KPU. (asp)