DPR dan Pemerintah Sepakat Calon Anggota KPU Tak dari Parpol

Salah satu suasana saat pembahasan RUU Pemilu di DPR.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Panitia Khusus atau Pansus Rancangan Undang Undang Pemilu bersama pemerintah melakukan rapat konsinyering selama tiga hari yaitu pada 22 hingga 24 Maret 2017 di Hotel Atlet Century, Jakarta.

UU Pemilu Tidak Masuk Prolegnas, PKS Ngotot Direvisi

Anggota Pansus RUU Pemilu, Rambe Kamarul Zaman mengatakan, dalam rapat tersebut dibahas bahwa syarat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum tetap sama yakni harus nonaktif dari kegiatan politik selama lima tahun sebelum mencalonkan diri.

Sebelumnya sempat ada wacana anggota KPU akan boleh dari anggota partai politik. Wacana itu diusulkan untuk diakomodir dalam RUU Pemilu yang saat ini tengah digodok.

Komisi II DPR Sepakat Tidak Lanjut Bahas Revisi UU Pemilu

"Tetap persyaratannya lima tahun berhenti atau nonaktif dari pimpinan partai politik atau keanggotaan. Memang ada wacana tapi enggak resmi pengajuannya. Itu dalam konteks memposisikan partai politik," kata Rambe saat dihubungi awak media, Jumat 24 Maret 2017.

Rambe mengutarakan bahwa partainya yakni Golkar pun sebetulnya tidak sepakat dengan wacana usulan itu. Hal itu akan menghilangkan independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Azis: Revisi UU Pemilu Dibutuhkan untuk Solusi Sejumlah Kekhawatiran

"Golkar enggak setuju. Enggak usah dilibatkan karena di UUD bersifat nasional dan mandiri. Kalau ada partai politik kan nanti tidak bisa mandiri. Jadi biar KPU mandiri," ungkap Anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Rambe menegaskan, walaupun usulan itu hasil dari kunjungan kerja Pansus Pemilu ke Jerman dan Meksiko namun tidak bisa diaplikasikan di Indonesia karena perbedaan Undang Undang yang ada.

"Enggak bisa disamakan Jerman-Meksiko dengan Indonesia. Mereka punya Undang Undang yang beda dengan kita," ujar Rambe.

Diketahui, dalam rapat itu dibahas 18 isu strategis bersama pemerintah. Di antaranya ambang batas parlemen, ambang batas pencapresan, sistem Pemilu terbuka atau tertutup, konversi suara ke kursi dan penambahan kursi DPR.

Selain itu, persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu, rekapitulasi suara, penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), sentra penegakan hukum terpadu, sengketa proses Pemilu dan sengketa TUN Pemilu, kampanye dan politik uang.

Pula dibahas soal perselisihan kepengurusan parpol, sengketa hasil Pemilu, hari pelaksanaan Pemilu, keterwakilan perempuan hingga penambahan kursi anggota DPR.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya