Konsekuensi bagi DPR Tunda Uji Kepatutan Calon Anggota KPU

Ilustrasi pemungutan suara saat pemilu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat atau JPPR menyesalkan langkah DPR untuk menunda fit and proper test 'uji kepatutan dan kelayakan' terhadap calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sudah diajukan oleh Presiden Joko Widodo.

Fahri Hamzah: KPU Harus Netral

Deputi Nasional JPPR, Sunanto dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id menjelaskan bahwa sesuai aturan yakni Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, pada Pasal 89 dijelaskan bahwa pemilihan anggota KPU dan Bawaslu paling lambat 30 hari sejak berkas diterima dari Presiden.

"Ada dua implikasi hukum kalau DPR melewati masa 30 hari pertama produk hasil fit and proper test nantinya rawan gugatan, utamanya yang tidak lolos karena proses fit and proper test-nya tidak prosedural," jelas Sunanto di Jakarta, Jumat 24 Maret 2017.

Kenapa Ada Daftar Pemilih Ganda, Ini yang Ditemukan KPU

Selain itu lanjut dia, sebenarnya gugatan oleh para calon itu bisa diajukan setelah masa waktu 30 hari itu lewat. "Bagi calon yang mau di fit and proper test, apabila sampai 30 hari belum juga di uji maka berdasarkan Pasal 53 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Negara maka ketua DPR bisa digugat," kata dia.

Maka dari itu, keputusan yang dilakukan oleh DPR terutama Komisi II, justru tidak menyelesaikan masalah dalam persiapan Pemilu 2019 nanti.

Polemik KPU-Bawaslu Pertaruhkan Kepercayaan Masyarakat

"Terlalu banyak mudaratnya (negatifnya) menunda penetapan KPU dan Bawaslu terhadap perjalanan demokrasi di Indonesia," kata dia.

Seperti diketahui, jadwal fit and propert test terhadap 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu oleh DPR, ditunda. Alasannya, karena DPR masih harus merampungkan RUU Pemilu, sehingga dikhawatirkan tidak sinkron dengan seleksi anggota penyelenggara Pemilu.

Selain iu dikhawatirkan adanya perbedaan jumlah anggota KPU-Bawaslu antara UU pemilu yang lama dengan yang baru, akan berbeda. Dalam UU Pemilu yang saat ini, jumlah anggota KPU adalah 7 komisioner sehingga Presiden mengajukan 14. Bawaslu ada 5 komisioner, sehingga diajukan 10.

"Dalam UU lama, jumlah itu 7 sehingga pemerintah sesuai UU mengirimkan dua kali dari jumlah KPU dan Bawaslu yang akan diuji kepatutan dan kelayakan. Bagaimana nasibnya kalau nanti di UU baru jumlahnya berubah atau bertambah dikatakan. Untuk KPU jadi 9, bahkan 11, Bawaslu jadi 7 hingga 9 sementara pemerintah menyampaikan harus dua kali lipat," kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali.
 

Nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu RI untuk periode 2018 hingga 2022 :

Calon anggota KPU RI,

1. Amus Atkana
2. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
3. Ilham Saputra
4. Evi Novida Ginting Manik
5. Fery Kurnia Rizkiyansyah
6. Idha Budhiati
7. Wahyu Setiawan
8. Sri Budi Eko Wardani
9. Pramono Ubaid Tanthowi
10. Yessy Y. Momongan
11. Hasyim Asy'ari
12. Arief Budiman
13. Viryan
14. Sigit Pamungkas.

Calon anggota Bawaslu,

1. Ratna Dewi Petalolo
2. Mohammad Najib
3. Abhan
4. Sri Wahyu Araningsih
5. Fritz Edward Siregar
6. Syafrida Rachmawati Rasahan
7. Mochammad Afifudin
8. Herwyn Jefier Hielsa Malonda
9. Abdullah
10. Rahmat Bagja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya