Anggota DPR Bantah Tertekan, KPK: Kami Profesional

e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, membantah tertekan saat dipanggil menjadi saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Bantahan itu menyusul pernyataan saksi kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Miryam S Haryani di persidangan.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Tidak benar saya maupun Azis Syamsudin dan beberapa anggota Komisi III lainnya ketika diminta secara bersamaan menjadi saksi kasus simulator SIM oleh penyidik KPK merasa tertekan, apalagi sampai mencret-mencret sebagaimana disampaikan oleh Miryam," kata Bambang, dalam pesan tertulis yang diterima, Kamis, 23 Maret 2017.

Politikus Partai Golkar ini menyampaikan ketika itu penyidik sangat ramah dan sopan kepadanya. Bambang dan yang lainnya juga kooperatif terhadap pemeriksaan KPK tersebut.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Setelah diminta keterangan, dikonfirmasi bahkan dikonfrontir, semua berjalan normal-normal saja. Sesuai dengan prosedur atau tata cara pemeriksaan dan hukum acara," ujar Bambang.

Ia mengatakan semua proses pemeriksaan itu direkam oleh kamera CCTV. Usai diminta keterangan sebagai saksi itu, dia juga menulis panjang dan bersambung tentang pengalaman 9 jam di KPK tersebut di berbagai media.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Jadi, saya agak ragu kalau kemudian Miryam mengatakan dirinya diancam dan ditekan oleh penyidik KPK. Karena semua yang terjadi di ruang pemeriksaan itu akan terekam dengan baik," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membantah penyidiknya telah mengancam dan menekan saksi Miryam, yang juga mantan anggota Komisi II DPR, ketika memberikan keterangan.

Sidang minggu depan

Ia memastikan bahwa para penyidik KPK bekerja secara profesional. "Kami yakin penekanan tidak terjadi. Kami profesional," kata Alexander di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan.

Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu menyatakan pihaknya akan mengikuti perintah hakim menghadirkan saksi verbalisan atau penyidik KPK pada persidangan e-KTP pekan depan.

Para penyidik KPK itu akan dikonfrontasi dengan Miryam di sidang terdakwa Irman dan Sugiharto itu. "Kami profesional, dan akan dibuktikan di sidang minggu depan," kata Alexander.

Alexander tidak ingin mendahului keputusan hakim terkait persoalan ini. Dia mempersilakan hakim memutuskan setelah mendengarkan keterangan saksi verbalisan nanti. Mendukung pembuktian itu, jaksa juga akan menunjukkan rekaman maupun CCTV dalam proses penyidikan saat memeriksa Miryam.

Sejak awal memberikan keterangan, Miryam, politikus Partai Hanura, langsung membantah semua keterangan yang pernah dituangkan di berita acara pemeriksaan KPK. Dia menyebut karena waktu menjalani pemeriksaan di KPK, ia merasa ditekan dan diancam oleh penyidik.

Bahkan, dengan tangis tersedu-sedu, Miryam di hadapan majelis hakim bercerita tekanan yang dilakukan penyidik KPK itu. 

"Waktu penyidik KPK bertanya saya dengan mengancam, saya merasa ditekan. Penyidik katakan, 'Saya juga pernah panggil saudara Aziz Syamsuddin dan Bamsoet (Bambang Soesatyo). Saya periksa di sini sampai mencret-mencret',” ujar Miryam seraya menirukan perkataan penyidik. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya