Fahri Ingin Dana Haji untuk Bangun Hotel di Arab Saudi

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai wacana investasi dana haji untuk infrastruktur perlu ditinjau ulang. Menurut dia, dana haji sebaiknya digunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan jemaah haji.

Cerita Pilu Istri dari YouTuber Palestina, Lebaran Malah Jadi Tahanan Kota

"Kalau mau investasi, biar dia investasi di fasilitas haji. Untuk akomodasi, untuk konsumsi, rumah sakit juga harus punya di Saudi," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 23 Maret 2017.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menganggap dana haji bisa digunakan di Jakarta, maka seharusnya juga bisa digunakan untuk keperluan jemaah haji Indonesia di Saudi juga.

Isu Dana Haji Dipakai untuk Bikin Infrastruktur, DPR: Semua Itu Tidak Benar

"Perlu juga bikin hotel, penginapan di sana, bahkan kalau bisa kota miniatur di sana. Makanya itu Komisi VIII progresif mendorong ke sana," ujar Fahri.

Fahri mengatakan, pemerintah sudah membuat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), karena itu pemerintah harus punya visi yang progresif soal haji. Sehingga fasilitas haji nanti bisa lebih memanjakan para jemaah.

Jokowi Ingatkan BPKH agar Hati-hati Kelola Dana Haji yang Besar

"Agar jemaah Indonesia dapat fasilitas untuk tempat nginapnya, konsumsinya, akomodasinya, transportasinya lebih baik dari tahun sebelumnya. Karena kita Indonesia itu dikenal tempatnya jauh dari pusat-pusaf tanah haram itu. Kenapa? Karena tanah itu sudah dikavling orang lain," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta BPKH untuk menginvestasikan dana haji secara profesional, dan bisa menguntungkan. Salah satu sasaran Jokowi untuk berinvestasi dengan menggunakan dana haji ini adalah sektor infrastruktur.

"Investasinya kepada proyek-proyek yang sudah jelas peruntungannya. Misalnya jalan tol, pelabuhan, sehingga tidak dikhawatirkan dana hilang," kata Ketua Panitia Seleksi calon anggota BPKH, Mulya Effendy Siregar di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin 13 Maret 2017.

BPKH dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 34 Tahun 2016, sebagai badan otonom yang berada di luar struktur Kementerian Agama. BPKH akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam pengelolaan dana haji yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp90 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya