DPR Ragukan Kinerja KPK Soal Kasus E-KTP

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id - Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan siapa saja pihak yang sudah mengembalikan uang terkait kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang dikenal dengan e-KTP. KPK beralasan mereka dianggap telah membantu KPK dan memiliki itikad baik.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, meragukan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam membongkar kasus mega korupsi e-KTP. Keraguan ini muncul karena belum diungkapkannya 14 nama pengembali dana e-KTP tersebut.

Menurut Nasir, KPK tidak berlindung di balik jargon 'untuk kepentingan penyidikan' guna membeberkan 14 orang yang mengembalikan uang e-KTP.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Makanya saya katakan kasus e-KTP adalah ujian nyali bagi KPK," kata politisi PKS ini saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 23 Maret 2017.

Nasir menegaskan, dia masih meragukan kinerja KPK dalam mengungkap kasus e-KTP. Sebab, 14 orang yang diklaim mengembalikan uang hasil korupsi e-KTP tidak diungkap dalam dakwaan. Padahal, jelas-jelas merujuk adanya tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Benarkah KPK tak gentar melawan koruptor? Makanya saya mengimbau kepada fraksi-fraksi (ikut) hak angket agar semuanya terang benderang. Agar informasi tidak disimpan yang membuat publik menjadi bingung," kata Nasir.

Sebelumnya diberitakan, KPK memiliki pertimbangan khusus mengapa 14 nama perorangan yang telah mengembalikan uang terkait proyek e-KTP tahun 2011-2013, tidak dipublikasikan. Alasan pertama, untuk melindungi saksi-saksi.

Kedua, keterangan 14 pihak tersebut sangat diperlukan dalam mengungkap kasus korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun itu.  

"Saya kira nama yang tidak terlibat dengan kasus ini tak perlu resah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Maret 2017.

Sejauh ini, banyak kalangan yang mendesak KPK mengumumkan 14 nama yang telah mengembalikan uang. Salah satunya Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, yang meminta lembaga penegak superbody ini membeberkan nama orang-orang tersebut.

Catatan VIVA.co.id, sebagaimana yang terungkap dalam persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, sudah tiga nama yang mengaku telah kembalikan uang itu. Dua orangnya berstatus terdakwa, Sugiharto dan Irman, dan satu lagi yakni mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini.

Selain perorangan, diungkapkan Febri Diansyah, ada lima perusahaan dan satu konsorsium yang sudah mengembalikan uang 'jarahan' proyek e-KTP. "Total pengembalian dari korporasi ini senilai Rp220 miliar," kata Febri.

Dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, dinyatakan oleh jaksa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang membuat negara rugi lebih dari Rp2,3 triliun terkait proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Tim Jaksa Penuntut Umum dari KPK memaparkan bahwa keduanya melakukan perbuatannya bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekjen Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, yang kini menjabat Ketua DPR, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri tahun 2011.

Pihak-pihak yang diuntungkan dengan perbuatan kedua terdakwa, di antaranya yakni Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setyawan beserta enam orang anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta lima orang tim teknis, Johannes Harliem, Anas Urbaningrum, Marzuki Alie, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Linrung dan Taufik Effendi.

Selain itu, menurut tim Jaksa, kedua terdakwa juga memperkaya Teguh Juwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Numan Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasonna Hamonangan Laoly dan 37 anggota komisi II DPR RI lainnya.

Kedua terdakwa juga memperkaya korporasi yakni, PNRI, PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, Sucofindo dan manajemen bersama konsorsium PNRI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya