DPR Tuding Hilangnya Dokumen di MK Ulah Mafia Peradilan

Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menilai hilangnya berkas dokumen sengketa Pilkada Dogiyai di Mahkamah Konstitusi bukanlah hal sepele. Karena itu dia meminta pengusutan dilakukan bukan hanya untuk mengungkap pelaku tetapi juga motifnya.

Bambang Widjojanto Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Kalteng

"Jangan menyederhanakan masalah tersebut hanya merupakan pencurian biasa," kata Dasco dalam pesan tertulisnya, Rabu 22 Maret 2017.

Menurut Dasco, secara logika tidak mungkin pencurian dokumen tersebut adalah pencurian biasa karena yang dicuri hanya kertas yang nilai ekonomisnya rendah. Sedangkan resiko dan tingkat kesulitan pengambilannya cukup besar.

MK Registrasi Empat Permohonan Sengketa Pilkada di NTT

"Tidak tertutup kemungkinan pencurian tersebut merupakan bagian dari praktek mafia peradilan di lingkungan MK," ujar politikus Partai Gerindra ini.

Dasco mengatakan dokumen yang dijadkan sebagai bukti dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK biasanya adalah dokumen C1 atau bukti rekapitulasi suara yang jumlahnnya bisa ribuan lembar. Karena itu dokumen tersebut menjadi rujukan utama bagi MK untuk membuat putusan.

Sidang Sengketa Pilkada Mulai Digelar 26 Januari

"Kalau dokumen tersebut hilang atau dicuri, maka proses pembuktian dalam persidangan MK akan sangat terganggu dan pada akhirnya putusan MK pun akan bermasalah," kata Dasco.

Sementara itu, anggota Komisi III yang lain, Arsul Sani meminta MK segera membentuk tim investigasi yang melibatkan kepolisian untuk mengusutnya secara tuntas. Arsul menuturkan, Komisi III DPR juga berencana memanggil para pejabat MK dalam sebuah rapat konsultasi.

"Tim itu bisa membuka kasus yang terjadi sebenarnya. Termasuk Sekjen MK, harus dimintai keterangan, karena diduga bohong dan berikan keterangan berbeda," kata Arsul.

Untuk diketahui, berkas permohonan gugatan Pilkada di Kabupaten Dogiyai, Papua, di MK hilang. Pemohon kemudian melapor kejadian tersebut ke SPKT Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya