Pansus DPR Studi Banding ke Jerman, ini Hasilnya

Gedung Parlemen Jerman di Kota Berlin.
Sumber :
  • REUTERS/Tobias Schwarz

VIVA.co.id – Anggota DPR yang jadi Panitia Khusus atau Pansus RUU Pemilu – yang baru saja kunjungan kerja ke Jerman – mengungkapkan bahwa negara Eropa itu sudah tidak lagi menggunakan e-voting atau sistem pemilihan dengan elektronik. Hal itu karena ada kekhawatiran data e-voting bisa diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Selain itu jika ada masalah yang muncul, hasil e-voting sulit dijadikan sebagai bukti.

RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas, PKS: Akan Ada Krisis Legitimasi

"Bukan karena teknologinya, tapi karena kekhawatiran kalau menggunakan elektronik dan pada saat ada complain atau sanggahan tidak bisa dibuktikan datanya. Orang Jerman ingin melihat data manual," kata anggota Pansus, Johnny G Plate, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 20 Maret 2017.

Karena itu dari hasil kunjungan Pansus ini, dia berpendapat e-voting belum perlu digunakan di Pemilu Indonesia mendatang. Sementara seluruh hasil kunjungan kerja ini akan dibawa ke pimpinan Pansus sebelum ditindaklanjuti di pembahasan berikutnya.

RUU Pemilu di Prolegnas Dicabut, Pilkada 2022 Tiada

"Kami berpandangan belum saatnya e-voting diterapkan di Indonesia. Konfirmasi seperti ini kan penting agar keputusan diambil benar," ujar Plate.

Selama di Jerman, Johnny mengatakan pihaknya dalam 3 hari berturut-turut melakukan pertemuan dengan MK Jerman, Depdagri, dan KPU setempat. Dia mengklaim Pansus tidak melakukan kegiatan jalan-jalan selama studi banding.

Bantah Setujui Dihentikan, Demokrat: Revisi UU Pemilu Harga Mati

"Rapat maraton. Tidak ada pelesir-pelesir itu. Tidak ada yang namanya jalan-jalan ke mal, destinasi wisata. Sama sekali tidak ada. Bahkan makan pagi di bis, makan malam di kereta," kata Plate lagi.

Hal itu disampaikannya soal hasil studi banding Pansus RUU Pemilu ke Jerman beberapa waktu lalu. Sementara Indonesia berencana menerapkan sistem e-voting dalam Pemilu 2019 dengan syarat minimal kendala. (ren)
 

Gedung DPR/MPR RI

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

Baleg DPR RI telah menerima usulan sebanyak 61 RUU. Pada akhirnya ditetapkan 33 RUU dalam rapat paripurna hari ini.

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2021