Ketua Fraksi PPP Minta Pelaku Pedofil Dihukum Maksimal

Ilustrasi remaja
Sumber :
  • Pixabay/ wokandapix

VIVA.co.id – Anggota Komisi X DPR, Reni Marlinawati mengutuk keras praktik pedofil yang dilakukan melalui online group Facebook Loly Candy yang menyasar korban anak-anak di usia 2 hingga 8 tahun. Ia pun meminta aparat penegak hukum menjerat maksimal pelaku paedofil dengan pasal berlapis yakni dengan Undang Undang Pornografi dan Undang Undang Perlindungan Anak. 

Pendiri Partai PNVD yang Ingin Legalkan Seks dengan Anak Ditangkap

"Negara harus tegas dan tidak boleh lembek dalam melawan kejahatan ini," ujar Reni melaui pesan singkat, Senin 20 Maret 2017. 

Ketua Fraksi PPP DPR itu juga mendorong jaksa agar membuat tuntutan maksimal kepada para pelaku pedofil. Termasuk meminta kepada hakim agar memutus perkara ini dengan putusan yang adil dan berpihak pada korban. 

Penyelidikan Independen: Ditemukan Ribuan Paedofil di Gereja Prancis

"Pemerintah harus memberi perhatian khusus atas persoalan ini. Semestinya selaras dengan tuntutan yang maksimal dari jaksa dan putusan hakim yang berorientasi penjeraan. Dengan langkah ini, negara memberi pesan penting dalam melawan kejahatan ini," kata Reni. 

Belajar dari kasus ini, ia berujar, aparat penegak hukum beserta aparat pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu melakukan pengawasan secara ketat di jaring sosial maya khususnya terkait aktivitas prostitusi maupun pornografi.

Santri Korban Guru Paedofil di Ogan Ilir Bertambah Jadi 26 Orang

"Kesigapan pemerintah dalam memblokir media-media online yang dianggap menyebar paham radikal semestinya juga berlaku terhadap aktivitas di media siber terkait dengan aktivitas pornografi dan prostitusi. Sebab pornografi dan prostitusi merusak sendi- sendi kehidupan bangsa ini," kata dia. 

Terakhir, Wakil Ketua Umum DPP PPP itu mengimbau kepada orang tua, pihak sekolah serta lingkungan sekitar menjadi benteng paling ampuh untuk mengedukasi dan proteksi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual dan pornografi. 

"Ketiga pilar tersebut memiliki peran penting dan mendasar untuk melawan kejahatan seksual khususnya kepada anak-anak," kata Reni lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya