Setya Novanto Berharap Tak Ada Intervensi di Kasus e-KTP

Ketua DPR Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, baru-baru ini dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan menyusul dugaan keterlibatannya dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Novanto sendiri menyerahkan kasus tersebut ke pengadilan.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Ya, kita kan semuanya ada proses yang di pengadilan sedang berjalan. Itu kita percayakan semuanya kepada pihak pengadilan yang semuanya sekarang ini sudah dilaksanakan," kata Novanto ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Maret 2017.

Ketua Umum Partai Golkar ini berharap dalam proses kasus ini tidak ada intervensi dari siapa pun. Novanto juga meminta kasus ini tidak dijadikan masalah baru yang melebar.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Nah, tentu apa yang dilakukan di persidangan, semua kita harapkan tidak ada intervensi dari siapa pun dan tidak dijadikan polemik-polemik," ujar Novanto.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Novanto ke MKD pada 16 Maret 2017. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan Novanto diduga melanggar etik anggota Dewan, karena telah berbohong dalam kasus e-KTP.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Novanto selalu membantah dan tidak mengakui mengenal para terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp2,3 triliun tersebut.

"Novanto selalu mengatakan tidak terlibat dengan pernyataan tidak mengenal Irman dan Sugiharto dan tidak pernah melakukan pertemuan-pertemuan khusus untuk membahas proyek pengadaan e-KTP," kata Boyamin.

Baru Dua Terdakwa

Kasus korupsi e-KTP sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Tipikor sejak 9 Maret 2017. Sejauh ini, mereka yang menjadi tersangka dan kemudian terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipi Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Sugiharto.

Mereka dituduh telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang membuat negara rugi lebih dari Rp2,3 triliun terkait proyek tahun 2011-2013 tersebut.

Tim Jaksa Penuntut Umum dari KPK memaparkan bahwa keduanya melakukan perbuatannya bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekjen Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, yang kini menjabat Ketua DPR, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua panitia pengadaan barang jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri tahun 2011.

Pihak-pihak yang diuntungkan dengan perbuatan kedua terdakwa, di antaranya yakni Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setyawan beserta enam orang anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta lima orang tim teknis, Johannes Harliem, Anas Urbaningrum, Marzuki Alie, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Linrung dan Taufik Effendi.

Selain itu, menurut tim Jaksa, kedua terdakwa juga memperkaya Teguh Juwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Numan Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasonna Hamonangan Laoly dan 37 anggota komisi II DPR RI lainnya.

Kedua terdakwa juga memperkaya korporasi yakni, PNRI, PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, Sucofindo dan manajemen bersama konsorsium PNRI. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya