Wacana Pembubaran Partai karena Korupsi Dinilai Perlu

Ilustrasi bendera partai-partai politik beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVA.co.id - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainal Arifin Mochtar, menilai perlu untuk mewacanakan pembubaran partai politik karena kasus korupsi. Meskipun dia mengakui persoalan itu bukan sesuatu yang mudah.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Di sela-sela diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 19 Maret 2017, Zainal mengatakan usulan pembubaran partai politik yang menyeret kader-kadernya dalam pusaran korupsi seperti kasus KTP elektronik, sebagai cara yang menarik.

Menurutnya, dalam usulan ini maka yang harus dilihat adalah dua ranah atau wilayah. Pertama, pemberian hukuman kepada partai dengan cara melihat partai sebagai sebuah korporasi. Lalu kedua, bisa melalui jalur Mahkamah Konstitusi.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Memandang secara korporasi ada lemahnya karena itu tidak mudah. Memasukkan ke MK juga tidak terlalu mudah. Karena di MK itu pembubaran partai lebih pada latar belakang partai. AD/ART-nya, kebijakan partai, dan sebagainya. Kan kalau korupsi kan tidak mungkin dicantumkan dalam AD/ART," kata Zainal.

Memandang partai sebagai korporasi, diakuinya, memang tidak mudah. Sebab, butuh logika yang kuat, sehingga sebagai korporasi maka partai politik bisa dijerat. Begitu juga dengan gugatan ke MK. Walau bisa diajukan oleh publik agar mahkamah membubarkan partai tertentu.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Meski demikian, dia berpendapat usulan pembubaran partai politik karena korupsi, tidak boleh terputus hanya karena tidak ada wadah yang mengaturnya secara rinci.

"Menurut saya penting bagi bangsa ini memikirkan dengan detail perilaku partai, kolektif yang sangat banal merusak, koruptif sana sini, masak tidak dihukumi hanya karena tidak ada tidak tersedia mekanisme terhadap itu," kata Zainal.

Meskipun usulan pembubaran partai karena kasus korupsi tidak serta merta memberi efek jera pada perilaku korup, tetapi menurutnya penting agar partai politik juga mawas diri. Jangan sampai kadernya terlibat dalam kasus tersebut.

"Mungkin efek jeranya tidak. Tapi untuk memberikan catatan buat partainya itu akan menarik bahwa partai anda tidak bisa lagi mengumpulkan uang dengan cara membancak uang negara. Karena ancamannya anda bisa dibubarkan," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya