Mengapa Cuma Setya Novanto yang Dilaporkan ke MKD?

Ketua DPR Setya Novanto
Sumber :

VIVA.co.id - Ada banyak nama top yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dalam proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Mereka berasal dari kalangan politisi, anggota DPR, menteri, dan juga kepala daerah.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Salah satu dari mereka adalah Setya Novanto yang kini menjabat sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar. Atas persoalan tersebut, Novanto pun dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Pertanyaan yang muncul, mengapa hanya Novanto? Padahal, merujuk pada dakwaan jaksa KPK, ada banyak nama lainnya.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Dari Golkar saja misalnya, tujuh orang. Selain Setya Novanto, mereka yang lain adalah Ade Komarudin, Melchias Markus Mekeng, Chairuman Harahap, Mustoko Weni, Agun Gunandjar, dan Markus Nari.

Belum nama-nama lain dari PDIP, Demokrat, PKS, PAN, Gerindra, Hanura, PPP, dan PKB.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Karena mereka belum seberbohong Novanto," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada VIVA.co.id, Jumat, 17 Maret 2017.

Boyamin menuturkan bahwa Novanto mengaku tidak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan dua terdakwa Irman dan Sugiharto. Selain itu juga menyatakan tidak pernah melakukan pertemuan-pertemuan untuk membahas proyek e-KTP.

"Masih mending Chairuman, ngaku kenal, ngaku pernah bertemu. Meskipun bukan untuk membahas e-KTP. Lha ini Setya Novanto ngaku tidak kenal, ngaku tidak pernah ketemu. Bohongnya sudah tingkat dewa," kata Boyamin.

Boyamin menuturkan, kebohongan Novanto diperparah dengan fakta di persidangan. Menurutnya, Novanto menyuruh salah satu saksi yaitu Sekjen Kemendagri Diah Anggraini untuk mengatakan ke Irman agar mengaku tidak kenal dengannya.

"Tidak layak diampuni sebagai manusia biasa apalagi sebagai seorang Ketua DPR. Kalau anggota masih bisa dimaklumi," ujarnya.

Selain itu, lanjut pengacara Antasari Azhar itu, Novanto tidak mendukung upaya peberantasan korupsi.

"Sebagai Ketua DPR, wakil rakyat harusnya mendukung KPK. Dengan bohong tingkat dewa itu, dia menghalang-halangi penyelidikan," tutur dia.

Nama Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, disebut ikut menerima uang hasil korupsi e-KTP.

Dugaan keterlibatan Novanto terungkap saat JPU KPK, Irene Putri membacakan surat dakwaan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 9 Maret 2017.

Jaksa menyebut, sebanyak 49 persen atau Rp2,5 triliun uang e-KTP dibagi-bagikan kepada pejabat Kemendagri, anggota Komisi II DPR, sampai Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto saat itu. Novanto bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga menerima sebesar 11 persen atau Rp574 miliar.

Saat dikonfirmasi kembali terkait dugaan keterlibatan dirinya dengan peristiwa mega korupsi ini, Novanto bersumpah tidak pernah menerima uang korupsi e-KTP sepeser pun.

Kasus e-KTP kini sudah masuk ke persidangan. Sejauh ini, mereka yang menjadi tersangka dan kemudian terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipi Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Sugiharto.

Mereka dituduh telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang membuat negara rugi lebih dari Rp2,3 triliun terkait proyek tahun 2011-2013 tersebut. Sementara nilai total dari proyek itu sebesar Rp5,9 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya