Ingin Ikut Pemilu 2019, Parpol Harus Melek Sipol

Ilustrasi Rekapitulasi Suara Pemilu Legislatif Nasional 2014
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Terkait penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol untuk pendaftaran dan verifikasi partai politik. Sipol merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web untuk melayani partai politik calon peserta pemilu dalam menyiapkan pemenuhan persyaratan pendaftaran.

Mahfud MD: Keputusan Sudah Ada, Negara Harus Terus Jalan

Ketua KPU, Juri Ardiantoro, mengatakan, melalui Sipol, partai politik dapat melakukan persiapan input data pemenuhan syarat pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu. Partai politik dapat mengoperasikan sistem ini kapan saja dan di mana saja selama memiliki akses internet.

"Selain bermanfaat bagi partai politik, Sipol menjadi alat kerja KPU RI, KPU Provinsi, KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan. Lebih dari itu, Sipol juga diperuntukkan bagi pemeliharaan data dan informasi partai politik untuk pelayanan publik," kata Juri di Kantor KPU, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat siang, 17 Maret 2017.

M Taufik Bantah Pendukung Prabowo-Sandi Ikut Serta dalam Aksi 22 Mei

Agar penerapan Sipol ini dapat berjalan dengan lancar, KPU telah memfasilitasi parpol untuk mendapatkan informasi awal terkait Sipol melalui kegiatan sosialisasi dan uji coba pada 7 Maret 2017 di Kantor KPU. Namun, dari 73 parpol yang tercatat di Kemenkumham yang telah dihubungi oleh KPU RI, hanya 31 parpol yang hadir di acara sosialisasi.

"Jadi, melalui kesempatan itu, kami ingin meminta bantuan teman-teman media untuk mengimbau partai-partai politik, terutama pengurus parpol yang belum bisa dihubungi KPU untuk segera berkomunikasi kepada KPU mengenai apa-apa yang harus disiapkan," ujarnya.

Sikapi Pemilu 2019, Hayono Isman: Indonesia Dibangun atas SARA

KPU juga mengingatkan partai politik bahwa persiapan pendaftaran pemilihan umum dan verifikasi partai adalah tahap yang penting untuk segera disiapkan oleh partai politik. Pada saat KPU membuka pendaftaran dan verifikasi, partai politik sudah menyiapkan diri sebaik-baiknya menjadi calon peserta pemilu tahun 2019.

KPU menegaskan hal ini agar jangan sampai hal yang terjadi lima tahun lalu terulang kembali. Pada saat itu, ada keluhan dari partai politik karena merasa tidak diberi ruang yang cukup untuk melakukan pendaftaran dan verifikasi.

"Karena ini penting dan menyangkut satu sistem kerja, maka sejak awal partai politik harus memahami sistem ini," ujarnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya