Setya Novanto Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan

Ketua Umum Golkar, Setya Novanto.
Sumber :
  • Eka Permadi

VIVA.co.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua DPR RI, Setya Novanto, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ini menyusul dugaan keterlibatan Novanto dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan Novanto diduga melanggar etik anggota dewan, karena telah berbohong dalam kasus e-KTP. Novanto selalu membantah dan tidak mengakui mengenal para terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp2,3 triliun tersebut.

"Novanto selalu mengatakan tidak terlibat dengan pernyataan tidak mengenal lrman dan Sugiharto dan tidak pernah melakukan pertemuan-pertemuan khusus untuk membahas proyek pengadaan e-KTP," kata Boyamin di MKD, DPR RI, Jakarta, Kamis 16 Maret 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Padahal ia yakin betul, Novanto mengenal kedua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu. Termasuk juga ikut dalam pertemuan-pertemuan dalam pembahasan e-KTP.

"Jadi saya tidak masuk dalam persoalan kasus apakah Novanto terlibat atau tidak. Hanya yang saya persoalkan adalah pernyataan bohong Setya Novanto tersebut," ujar Boyamin.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Pasal 3 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 mengatur bahwa anggota dewan harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

"Jadi seorang pimpinan kan enggak boleh berbohong dan mencla-mencle. Jadi dasar itu saya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke MKD Pak Setya Novanto," tegas Boyamin.

Boyamin juga mengaku punya bukti pertemuan Novanto dengan pejabat Kemendagri untuk  membahas proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Bukti tersebut akan dia serahkan kepada MKD.

"Nantilah kalau saya sudah dipanggil saya akan serahkan foto-foto ada pertemuan. Sekali lagi urusan saya itu bukan kasus tapi pernyataan tidak kenal dan tidak melakukan pertemuan khusus. Itu fatal  yang saya maksud melakukan kebohongan publik itu kan pelanggaran kode etik disitu," terang dia.

Kuasa hukum Antasari Azhar itu juga berharap pelaporan tersebut segera diproses MKD, agar ada sanksi yang dijatuhkan kepada Ketua Umum Partai Golkar itu, karena telah beberapa kali melakukan pelanggaran etik.

"Pastilah (maunya dicopot). Karena tidak layak dia. Karena sudah jadi pasien MKD berapa kali. Kalau kartu kuning, ini udah kartu kuning ke berapa. Terakhir 'papa minta saham'," ujar Boyamin.

Menanggapi itu, Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa laporan MAKI itu akan diproses dengan diverifikasi terlebih dahulu.

"Semua laporan masuk secara standar kita akan verifikasi," ujar Dasco melalui pesan singkatnya, Kamis 16 Maret 2017.

Usai dilakukan verifikasi, MKD akan memanggil pelapor Novanto, yakni koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Meski, Dasco sendiri belum memastikan kapan waktu pemanggilan pelapor.

"Wah kalau pemanggilan mah masih jauh," ungkap politisi Partai Gerindra tersebut.

Butuh Pembuktian

Sementara itu, Wakil Ketua MKD, Sarifuddin Sudding, mengatakan bahwa laporan yang masuk butuh pembuktian. Karenanya, pihaknya akan terlebih dulu menunggu proses hukum yang berjalan di pengadilan.

"Ya itu butuh pembuktian. Nanti kita lihat prosesnya yang sedang brproses di pengadilan. Ini kan dalam proses pengadilan. Kita lihatlah proses di pengadilan," kata Sudding.

Karenanya, Sudding mengatakan, laporan MAKI tersebut untuk sementara tidak bisa diproses, lantaran proses hukum masih berlangsung.

"Kan hukum acara kita, ketika ada satu kasus masuk ke ranah hukum, maka MKD menunggu proses hukum itu berlangsung. Jadi MKD tidak menindaklanjuti kasus ini karena masih dalam proses hukum," ungkap dia.

Ia sendiri menilai, bahwa dalam kasus ini Novanto tidak melakukan pelanggaran etik anggota dewan sebagaimana yang dituduhkan.

"Saya kira ini, belum ada persoalan dugaan pelanggaran pelanggaran etik, karena ini masuk dalam ranah hukum. Lagi pula posisi beliau hanya sebatas saksi yang belum tentu?, yang bersangkutan terlibat dalam kasus yang sementara berproses," kata dia.   

Sementara itu, dikonfirmasi soal pelaporan dirinya ke MKD, Novanto mengatakan belum tahu pelaporan tersebut. Ia pun enggan memberikan komentar lebih jauh.

"Sampai sekarang belum tahu yang dilaporkan apa. Tapi nanti setelah kita tahu ya," kata Novanto.

Ditanya soal klaim MAKI yang memiliki bukti foto pertemuan antara Novanto bersama dengan pihak-pihak yang terkait dengan korupsi e-KTP. Ia menjawab tidak tahu-menahu. "Ya saya enggak tahu," ujar Ketua Umum Partai Golkar tersebut. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya