Senin 20 Maret 2017, Bamus DPR Bahas Revisi UU MD3

Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Yasir

VIVA.co.id - Pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait dengan rencana Revisi Undang-Undang tentang perubahan kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3. Surat bernomor R13/Pres/02/2017, tertanggal 24 Februari 2017 perihal penunjukan wakil untuk membahas rancangan UU MD3 itu juga telah dibacakan pada rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV DPR RI tahun 2016-2017, Rabu kemarin.

DPR Sahkan Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengatakan bahwa pimpinan DPR bersama Alat Kelengkapan Dewan segera menggelar rapat Badan Musyawarah DPR guna menjadwalkan pembahasan revisi UU MD3 tersebut. Mereka akan menyerahkan ke Bamus. "Rencananya hari Senin," ujar Fadli di DPR, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017.

Menurut Fadli, dalam rapat nanti, akan ditentukan apakah pembahasan revisi UU MD3 dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR atau komisi-komisi yang terkait. Meski ia berpendapat, pembahasan revisi UU MD3 cukup di Baleg.

Sepakat Revisi UU MD3, Dua Fraksi Ini Beri Catatan

"Hari Senin akan diserahkan kepada Baleg atau komisi, terserah Bamus. Tapi kemungkinan itu cukup di Baleg," ujar dia.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga mengakui, belum mempelajari betul materi revisi UU MD3 yang segera akan dibahas tersebut. Termasuk usulan penambahan kader Gerindra di pimpinan MPR dalam RUU MD3 ini.

Mengapa DPR Bernafsu Revisi UU MD3 di Akhir Masa Jabatan?

"Saya belum pelajari, tapi kelihatannya enggak terlalu berubah. Nanti kita akan bicarakan dinamikanya di Baleg atau di alat kelengkapan Dewan yang ditugaskan," dia.

Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Desember 2016 lalu, menyepakati revisi UU MD3 dilakukan secara terbatas. Rencananya, revisi UU MD3 terkait penambahan jumlah pimpinan MPR, DPR, dan Majelis Kehormatan Dewan (MKD). PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu merasa layak mendapatkan kursi pimpinan DPR dan MPR.

Jika resmi diberlakukan, nantinya jumlah pimpinan DPR dan MPR akan menjadi enam orang. Namun, Partai Gerindra dan PKB belakangan ikut meminta jatah kursi pimpinan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya