Fungsionaris Golkar Diminta Elegan Sikapi Kasus E-KTP

Suasana sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/Edwien Firdaus

VIVA.co.id – Ketua DPP Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur, Azis Samual, meminta agar seluruh pihak tak banyak berspekulasi terkait ramainya kasus e-KTP, yang menyeret nama kader Partai Golkar. Sebab, hingga hari ini proses hukum masih berjalan dan belum ada yang divonis bersalah dalam kasus tersebut.

Pilkada 2020, Demokrat dan Golkar Sepakat Usung 33 Paslon

"Sebaiknya semua pihak bersikap elegan dan menghormati asas supremasi hukum, hormati proses hukum yang sedang berjalan sampai tiba putusan tetap atau inkracht," kata Aziz dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Rabu 15 Maret 2017.

Dia meminta tak ada anggapan bersalah terlebih dulu dan juga memberikan hukuman sosial terhadap beberapa nama kader Golkar yang ditengarai menerima aliran dana suap e-KTP.  "Negara kita adalah negara hukum. Yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Ketua Jokowi Mania Masuk Partai Golkar?

Azis mengingatkan agar setiap fungsionaris DPP Partai Golkar menjaga marwah kehormatan Partai Golkar. Caranya, dengan tidak banyak mengumbar pernyataan yang bertujuan menjatuhkan bahkan mempermalukan kepemimpinan partai berlambang beringin tersebut.

Menurut Azis, persoalan yang seharusnya menjadi domain internal partai bisa dibicarakan di rapat internal partai. Sindiran itu, dia tujukan kepada Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Yorrys Raweyai yang sebelumnya menyebut suara Golkar berpotensi terpengaruh di Pemilu 2019 karena kasus e-KTP ini.

Aburizal Bakrie Dukung Semangat Anak Muda Lalui Pandemi COVID-19

"Pernyataan dia ini, pernyataan pribadi dan bukan merupakan sikap partai. Sikap-sikap itu cenderung provokatif dan bersifat prasangka negatif karena belum ada pembuktian di pengadilan," tuturnya.

Azis yang merupakan komandan pemenangan Golkar untuk wilayah timur Indonesia tersebut merasa ada yang janggal. Karena sebagai koordinator, Yorrys tak boleh mengeluarkan komentar. Sesuai aturan dan AD/ART partai, pernyataan ke publik, menjadi domain ketua umum, sekjen, ketua harian, atau ketua DPP, bukan koordinator seperti dirinya.

"Dari aspek etika dan peraturan kepartaian, pernyataan Yorrys Raweyai harus dianggap melanggar norma PDLT, khususnya poin loyalitas," ujar Azis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya