Ketua KPK Soroti Usulan Hak Angket E-KTP

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menyoroti upaya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah untuk menggulirkan hak angket. Agus berharap, usulan Fahri itu tak sampai mengganggu proses penegakan hukum di KPK.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Menurut Agus, setiap ada kasus besar ditangani KPK, selalu ada pihak-pihak yang mencoba mengganggu.

"Sepertinya, setiap kali ada tersangka kasus korupsi kok dibelain, itu mungkin kurang tepat. Mari kita dan bangsa ini bersama-sama, korupsi kita hilangkanlah dari negara kita. Jadi, langkah-langkah KPK jangan dihalangi seperti itu," kata Agus di Jakarta Selatan, Rabu 15 Maret 2017.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Dalam perkara dugaan korupsi e-KTP, banyak nama besar yang disebutkan dan diduga turut terlibat. Selain dua mantan pejabat Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto yang saat ini perkaranya disidangkan, juga muncul nama empat orang yang diduga inisiator bancakan dugaan korupsi e-KTP.

Empat orang itu yakni mantan ketua Fraksi Golkar yang saat ini menjabat Ketua DPR RI Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Muhammad Nazaruddin, dan Anas Urbaningrum.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Selain itu, Irman dan Sugiharto di dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK dikatakan melakukan bersama-sama dengan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini. Bahkan, Diah dan mantan Mendagri Gamawan Fauzi disebut ikut menikmati uang jutaan dolar Amerika Serikat dari dugaan korupsi e-KTP.

Agus memastikan, KPK terus mengembangkan kasus yang diduga telah merugikan negara Rp2,3 tiliun ini. Terutama ke aktor-aktor dugaan suap dan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2013.

"Saya dan pimpinan ingin kasus ini terbongkar. Tuntasnya itu seperti dibilang sejak awal, kasusnya ini bukan jangka pendek, tapi maraton," kata Agus.

Untuk diketahui, Anas Urbaningrum, Setya Novanto, dan Gamawan Fauzi dalam beberapa kesempatan kukuh membantah terlibat kasus e-KTP.

Sementara itu, Andi Narogong dan Diah kini sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. Selanjutnya, Nazar sejak awal perkara ini mencuat terus menyebutkan banyak pihak yang diduga ikut terima aliran dana proyek tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya