Rapat Kabinet 'Deadlock', Menkes Tolak RUU Tembakau

Salah satu satu momen saat Presiden Jokowi memimpin Rapat Kabinet Terbatas, Jakarta
Sumber :
  • Rusman-Biro Pers Istana

VIVA.co.id – Rapat kabinet terbatas mengenai rancangan undang-undang (RUU) tentang tembakau, tidak menghasilkan putusan apakah pemerintah menyetujui untuk dibahas atau tidak. Padahal saat ini, DPR menanti surat presiden (Supres) untuk membahas hal tersebut.

APTI Desak Pemerintah Pro Industri Tembakau, Dampaknya Akan ke Petani

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pembukaan rapat kabinet mengatakan, persoalan pertembakauan harus dilihat dari dua aspek. Pertama mengenai perlindungan dari gangguan kesehatan masyarakat dan generasi penerus.

Jokowi mengatakan, dari data yang ada justru konsumsi rokok banyak dihabiskan oleh masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah.

Pemerintah Diminta Tak Timpang Soal Regulasi Industri Hasil Tembakau

"Rokok menempati peringkat kedua konsumsi rumah tangga miskin dan rumah tangga miskin lebih memilih belanja rokok daripada belanja makanan bergizi. Dana yang dikeluarkan untuk tembakau 3,2 kali lebih besar dari pengeluaran telor susu, 4,2 kali dari pengeluaran beli daging, 4,4 kali dari biaya pendidikan, dan 3,3 kali lebih besar daripada biaya kesehatan," kata Jokowi, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa 14 Maret 2017.

Konsumsi rokok yang tinggi ini juga, lanjut Jokowi, berdampak pada besarnya pengeluaran pemerintah dari sektor kesehatan. Sebab, banyak masyarakat yang sakit sebagai imbas dari asap rokok.

Pentingnya Informasi Produk Tembakau Olahan Lindungi Hak Konsumen

"Data dari BPJS Kesehatan, tahun 2015, lebih dari 50 persen biaya pengobatan dihabiskan untuk membiayai penderita penyakit tidak menular yang salah satunya disebabkan konsumsi rokok dan paparan asap rokok," jelas Jokowi.

Namun di sisi lain, pemerintah juga harus melihat nasib petani tembakau. Sebab para petani, menggantungkan hidupnya dari penjualan tembakau tersebut. Sehingga lanjut Jokowi, perlu ada langkah tepat pemerintah, terutama Kementerian Pertanian.

Sementara itu, usai rapat, Presiden Jokowi belum memberikan keputusan apakah akan dilakukan revisi atau tidak. Karena surat presiden (Surpres) harus turun sebelum tanggal 18 Maret, maka diminta kepada kementerian terkait untuk melakukan konsultasi dengan DPR.

"Memang enggak ada penjelasan dahulu, kata seskab. Itu ditugaskan kepada Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan didampingi Mensesneg untuk membicarakannya kepada DPR. Kan ada usulan RUU. itu saja. Sampai di situ saja rapatnya," jelas Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Nila F Moeluk mengatakan, rapat kabinet yang dipimpin langsung Presiden Jokowi memang belum memutuskan apa-apa.

"Nanti tunggu Presiden deh. Harus Presiden dong, kan keputusannya di tangan beliau," kata Nila.

Dalam rapat tadi, Nila mengatakan semua pihak memaparkan pendapat masing-masing di hadapan Presiden Jokowi. Ia mengatakan, pihaknya tetap pada pendirian untuk menolak revisi itu.

"Ya harus, kalau Kemenkes kan harus menjaga kesehatan masyarakat," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya