Golkar Sebut Belum Ada Pengusul Angket E-KTP Secara Resmi

Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin.
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Mahyudin, mengaku belum ada urgensi terkait usulan hak angket e-KTP. Usulan itu disampaikan pada masa reses anggota DPR RI, sehingga belum ada usulan resmi.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Belum sampai ke sana. Nanti baru akan dibahas di DPR. Yang mengusulkan juga belum ada," kata Mahyudin di DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa 14 Maret 2017.

Menurut Wakil Ketua MPR RI ini adanya usulan hak angket e-KTP itu tak terkait dengan rencana revisi Undang-undang KPK. Menurutnya ini adalah dua hal yang berbeda.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Saya kira enggak ada hubungannya. Revisi undang undang KPK. Revisi undang undang KPK dari dulu diusulkan, sebelum belum ada e-KTP. Revisi itu kan sudah berapa kali maju mundur," paparnya.

Mahyudin juga menolak bila kasus e-KTP dianggap sebagai upaya menutupi kasus korupsi pajak yang melibatkan ipar Presiden Joko Widodo. Di mana kasus ini juga sedang ditangani KPK saat ini.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Orang boleh berasumsi itu, tapi saya tidak melihat seperti itu. Semua kita serahkan kepada profesionalisme KPK. Semua akan diproses sesuai hukum. Bahkan pak Jokowi mengatakan, ya silakan saja diproses secara hukum. Saya kira semuanya pasti jalan," tegasnya.

Mahyudin melihat pengungkapan kasus e-KTP sebagai upaya KPK menyelesaikan pekerjaan rumah lama yang belum tuntas dan harus diselesaikan.

"Ini memang kasus sudah lama, sejak 2010 sudah bergulir. KPK banyak PR besar. Ada masalah Century dan yang lain. Saya kira KPK harus selesaikan satu per satu," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya