Gerindra dan PDIP Pertanyakan Urgensi Hak Angket E-KTP

Ketua DPP Gerindra, Ahmad Riza Patria.
Sumber :

VIVA.co.id – Beredarnya kabar usulan hak angket terkait kasus korupsi proyek e-KTP di DPR. Hal ini menjadi sorotan di kalangan dewan. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahmat Hamka, menilai sebaiknya percayakan kasus ini kepada KPK.

Hak Angket Dianggap Tak Tepat Ungkap Kasus E-KTP

"Percayakan saja proses hukum yang telah berjalan. Biarkan KPK bekerja secara profesional," ujar Rahmat saat dihubungi VIVA.co.id, Senin 13 Maret 2017.

Rahmat meminta KPK lebih peka dalam kasus ini, sebab jika salah pertaruhannya nama baik seseorang. "Kita tahu bagaimana masyarakat apriori terhadap orang yang berurusan dengan KPK, Walaupun hanya sekadar saksi," ujar Rahmat.

Disebut Terlibat Korupsi E-KTP, Al Muzzammil PKS Minta Doa

Rahmat mengingatkan, KPK menelusuri aliran dana yang disebut-sebut sampai ke akarnya, jangan hanya dari pengakuan terdakwa. "Jangan sampai kasus ini mudah dipolitisasi oleh pihak-pihak lain. KPK harus memastikan bahwa proses ini untuk murni untuk penegakan hukum," tegasnya.

Menurutnya, yang terpenting saat ini bukanlah hak angket, tapi bagaimana mengawal dan mendorong KPK mengusut tuntas kasus ini. Ia khawatir, proses politik yang terjadi di DPR dapat menciderai proses hukum yang sedang berjalan. KPK lanjutnya, harus mampu memastikan proses hukumnya tuntas.

KPK Minta Proses Hukum Kasus E-KTP Dihormati

"Pertanggungjawaban secara kelembagaan juga perlu, DPR diminta menjaga citranya. KPK murni penegakan hukum, jangan terkesan mengkerdilkan lembaga," ucap politisi Dapil Kalimantan Tengah ini.

Sementara itu, Poltisi Gerindra, Ahmad Riza Patria, justru mempertanyakan landasan dan urgensi dari pengguliran hak angket kasus e-KTP. Senada dengan Rahmat Hamka, Riza memandang kasus e-KTP sebaiknya diserahkan kepada proses hukum yang sedang dilakukan KPK.

"Sembari itu, perlakuan hukum harus baik dan adil. Semoga saja nggak ada (anggota DPR) yang tersandung," terang dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya