Diduga Sebarkan Fitnah, I Gede Pasek Dipolisikan

Gede Pasek Suardika (tengah).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Piece

VIVA.co.id – Wakil Ketua Umum Partai Hanura, I Wayan Gede Pasek Suardika dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Gede Pasek dilaporkan atas dugaan fitnah terhadap Oktasari Sabil, Ketua Umum Gemura, organisasi otonom yang menginduk ke Partai Hati Nurani Rakyat.

OSO Tunjuk Kodrat Shah Jadi Sekjen Hanura Gantikan Gede Pasek Suardika

Kuasa hukum Oktasari, Yan Yan mengatakan, pelaporan ini terkait pernyataan Gede Pasek pada tanggal 3 Maret lalu yang menyatakan bahwa Ketua Umum Gemura itu pernah mencalonkan diri dari partai lain.

"Sehingga atas alasan itu Bapak Gede Pasek mengatakan Gemura sekarang bukan lagi organisasi otonom dari partai Hanura," kata Yan Yan usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat 10 Maret 2017.

AHY Klaim Mau 'Dikudeta', Gede Pasek: Semoga Bukan Drakor

Menurutnya, pernyataan Gede Pasek tidak sesuai kenyataan. Sebab kliennya mencalonkan diri selalu dari Partai Hanura.

"Mbak Okta ini dua kali mencalonkan diri itu selalu dari Partai Hanura dan memperoleh suara terbanyak untuk Partai Hanura di daerah pemilihannya," ujarnya.

Nazaruddin Bebas, Gede Pasek Sebut PP Nomor 99 Bikin Kacau

Atas dasar tersebut, menurutnya pernyataan Gede Pasek merupakan fitnah dan pembunuhan karakter terhadap Ketum Gemura. Selain itu, ia juga menganggap Gede Pasek mengintimidasi kader Gemura yang saat ini menjadi tenaga ahli di DPR RI.

"Dia (para kader) disuruh memilih apakah mau jadi TA (tenaga ahli) atau keluar dari Gemura dan itu bukan Hanura terhadap TA tetapi terhadap seluruh kader-kader Gemura yang ada di Indonesia," katanya.

Ia pun menilai, Gede Pasek yang baru berada di kepengurusan Partai Hanura sudah mengacak-ngacak keorganisasian Partai Hanura. Sebab, katanya, Gemura lahir berbarengan dengan berdirinya Partai Hanura.

"Jangan sampai ada yang baru masuk partai tanpa melihat budaya langsung mengacak-acak sesukanya," katanya.

Ia juga akan mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) terkait status Gede Pasek yang saat ini masih tercatat sebagai anggota Partai Demokrat.

Sementara itu, ketua umum Gemura, Oktasari Sabil mengaku belum berkomunikasi dengan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang atau akrab disapa Oso.

"Sampai detik sekarang dari Bapak Gede Pasek melakukan pencemaran nama baik saya belum ada koordinasi antara Bapak Oso dengan pihak kami yaitu saya sebagai Ketum hari ini berafiliasi dengan Hanura dan belum ada titik temu," katanya.

Ia berharap, dengan adanya pelaporan ini, antara pihak Gemura dan Hanura melakukan konsultasi untuk langkah kedepannya.

Ketika disinggung permasalahan ini terkait dukungan di Pilkada DKI Jakarta, ia menyebut perbedaan pandangan politik merupakan hal yang wajar. Memang, ia mengakui, ada dari beberapa Gemura yang mendukung pasangan cagub dan cawagub DKI Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Hal ini tentu bertentangan sikap politik Partai Hanura yang mendukung Ahok-Djarot.

"Di partai manapun juga ada pecah biasa saja, tetapi tidak perlu adanya pengkreditan terhadap kader yang jelas-jelas sejak partai ini berdiri sampai detik sekarang bersama, artinya kan ini kan negara demokrasi harusnya saling menghargai demokrasi ini, kalau nggak cocok kan bisa mengajak diskusi tetapi ini kan tidak dilakukan sampai sekarang Saya yakin kalau mereka politisi sejati pasti akan komunikasi yang baik," ujarnya.

Tak hanya melaporkan ke polisi, ia juga berencana akan melaporkan pernyataan Gede Pasek ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Sebab, saat ini Gede Pasek tercatat sebagai anggota DPD RI.

"Teman-teman perlu ketahui habis ini kami ada ke MKD karena Pak Pasek ini kan dewan, jadi kami melaporkan juga ke sana supaya ada teguran secara etika dalam berkomunikasi kepada rakyat. Kami kan rakyat, beliau perwakilan dari rakyat harusnya memberikan contoh yang baik," katanya.

Dalam laporan ini, ia bersama tim kuasa hukum membawa sejumlah barang bukti pernyataan Gede Pasek baik bentuk transkrip maupun rekaman.

Laporan ini diterima dengan nomor polisi LP/ 1196/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimum. Atas laporan ini, Gede Pasek dijerat dengan pasal 311 ayat (1) KUHP tentang dugaan fitnah.

Ketua Umum Gemura melaporkan Gede Pasek Suardika

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya