Marzuki Alie: Bila Parpol Terima Duit e-KTP, Bubarkan Saja

Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie, mengatakan partai politik yang terbukti menerima aliran dana korupsi sebaiknya dibubarkan. Sebab itu dia menantang pihak-pihak yang merasa punya bukti bahwa Partai Demokrat menerima aliran duit korupsi e-KTP menyengketakannya di Mahkamah Konstitusi untuk dibubarkan.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Itu disampaikan Marzuki menjawab pertanyaan apakah benar Partai Demokrat menerima aliran dana korupsi e-KTP seperti disebut dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, 9 Maret 2017. "Saya tidak tahu," kata Marzuki saat wawancara live di tvOne, Kamis 9 Maret 2017.

Dua terdakwa, yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Marzuki juga membantah tuduhan dia menerima Rp20 miliar dari korupsi proyek tersebut. Marzuki menduga namanya dicatut dan kalau memang ada duit yang diberikan penyuap justru dikantongi si pencatut namanya.

Marzuki mengeluhkan KPK tidak memanggilnya untuk diminta keterangan terkait tudingan itu. Dia menyayangkan tidak pernah ada panggilan sebelumnya tetapi namanya tiba-tiba muncul di dakwaan.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Menurutnya, dalam dakwaan juga tidak jelas dalam rangka apa penyuap memberinya uang Rp20 miliar. Itu dia nilai aneh bila ada orang yang memberikan uang secara cuma-cuma tanpa menuntutnya memberikan komitmen atau jasa tertentu.

Seperti diberitakan sebelumnya, korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tak hanya terkait pejabat Kemendagri serta sejumlah korporasi, tapi diduga juga melibatkan sejumlah elite dari 9 partai politik. Dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, fee proyek e-KTP ini dibagi-bagi ke pimpinan, anggota Komisi II, sampai pimpinan Badan Anggaran DPR.

Jaksa mengatakan tak hanya pribadi anggota DPR, namun uang panas ini diduga juga mengalir dari pengusaha Andi Narogong ke tiga partai politik.

"Partai Golkar sejumlah Rp150 miliar, Partai Demokrat sejumlah Rp150 miliar, Partai PDI Perjuangan sejumlah Rp80 miliar," kata tim jaksa KPK di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya