- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Sidang kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektornik (e-KTP) digelar hari ini, Kamis 9 Maret 2017. Surat dakwaan dua tersangka kasus tersebut, yakni Irman dan Sugiharto pun dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Banyak nama politikus dan pejabat yang tercantum dalam surat dakwaan itu. Salah satunya adalah Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, sekaligus Anggota Komisi I DPR RI.
Jazuli ketika itu selaku Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) pada Komisi II DPR RI (saat itu), kebagian ikut menikmati uang korupsi e-KTP senilai US$37 ribu.
Terkait hal itu, Jazuli pun membantah bahwa ia ikut menerima uang haram tersebut. Pada saat terjadinya korupsi itu dirinya belum menjadi anggota Komisi II DPR RI. Sebab, dari kurun 2009-2013 dirinya ada di Komisi VIII.
"1 Juni 2013 baru di Komisi II. Kejadian e-KTP itu pada 2011-2012. Pada saat itu saya bukan anggota Komisi II. Bukan juga Kapoksi II, bukan pimpinan Komisi II, bukan pimpinan dan bukan anggota Banggar," kata Jazuli melalui pesan singkatnya, Kamis 9 Maret 2017.
Karena itu, ia mengungkapkan, sangat terkejut bahwa namanya ikut dicatut dalam korupsi mega proyek e-KTP tersebut. Terlebih, ia merasa tidak punya kaitan dan kepentingan dengan proyek e-KTP.
"Saya sangat terkejut, kaget mendapat kabar ini. Apa kepentingan e-KTP dengan saya yang di Komisi VIII. Ini agak aneh dan enggak nyambung," kata dia.