Wakil Ketua MPR Minta KPK Tak Tebang Pilih di Kasus e-KTP

Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin.
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua MPR, Mahyudin, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membuka tabir kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP yang bertahun-tahun tak kunjung tuntas perkaranya.

Hak Angket Dianggap Tak Tepat Ungkap Kasus E-KTP

"Harus diproses secara hukum. Agar publik bisa percaya kepada pemerintah dan penegak hukum karena menyangkut uang rakyat. Angkanya cukup besar berdasarkan yang dilaporkan KPK. Harus diusut tuntas," ujar Wakil Ketua MPR, Mahyudin, di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu 8 Maret 2017.

Ia mengingatkan, KPK tak perlu tebang pilih dalam memproses dugaan nama-nama politisi anggota DPR dan pejabat yang terseret kasus tersebut.

Disebut Terlibat Korupsi E-KTP, Al Muzzammil PKS Minta Doa

"Enggak ada masalah, harus diproses secara hukum. Tapi tentu jangan terlalu banyak digoreng dalam wacana. Nanti terbukti di fakta persidangan. Nama yang disebut sebagai saksi, semua diproses secara hukum," ujar dia.

Sementara soal pernyataan Ketua DPR, Setya Novanto, yang mengingatkan KPK agar tak gaduh dalam penuntasan kasus yang merugikan negara senilai Rp2,3 triliun itu, ditanggapi Mahyudin. Dia berpendapat bahwa yang dimaksud Setya Novanto adalah agar KPK tak menggiring opini publik bahwa banyak politikus yang menikmati uang haram tersebut.

KPK Minta Proses Hukum Kasus E-KTP Dihormati

"Yang dimaksud Pak Novanto jangan membangun opini. Yang tersangka baru dua orang tapi sudah dilempar wacana banyak politikus yang disebut. Biarlah bergulir di persidangan. Di negara hukum tidak ada yang kebal hukum," kata dia.

"Biar semuanya terbuka dalam persidangan. Biar fakta persidangan. Saya kira tidak perlu banyak statement banyak pihak dari penegak hukum. Jangan dibuat gaduh," lanjut politikus Partai Golkar itu. (one)

Ketua DPP Gerindra, Ahmad Riza Patria.

Gerindra dan PDIP Pertanyakan Urgensi Hak Angket E-KTP

Mereka sarakan kasus korupsi e-KTP sebaiknya dipercayakan kepada KPK.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2017