Syarat Daftar Pemilu 2019, Parpol Perlu Isi Sispol

Ilustrasi bendera partai-partai politik beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum mulai melakukan sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik atau Sispol jelang Pemilu 2019. Sispol merupakan salah satu instrumen KPU dalam proses pendaftaran dan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu.

Mahfud MD: Keputusan Sudah Ada, Negara Harus Terus Jalan

Ketua KPU, Juri Ardiantoro, mengatakan bahwa Sispol diadakan untuk membantu kerja KPU, sehingga lebih mudah dalam memverifikasi data-data partai politik yang akan ikut serta pada Pemilihan Legislatif 2019.

"Satu jenis aplikasi yang kami siapkan untuk mempermudah verifikasi ini dan untuk membuat pekerjaan ini lebih efektif dan bisa dipertanggung jawabkan," kata Juri di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2017.

M Taufik Bantah Pendukung Prabowo-Sandi Ikut Serta dalam Aksi 22 Mei

Selain itu, Sispol juga membuat verifikasi lebih transparan. Pasalnya, seluruh persyaratan bagi partai politik yang akan berpartisipasi di Pemilu dapat diketahui secara terbuka. Misalnya, terkait jumlah pengurus partai dan perwakilan partai politik dari seluruh tingkat daerah.

"Apakah sudah atau belum dipenuhi partai politik untuk dapat ikut serta dalam Pileg 2019 dapat diketahui secara terbuka," ujar Juri.

Sikapi Pemilu 2019, Hayono Isman: Indonesia Dibangun atas SARA

Di tempat yang sama, Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan pengisian data melalui Sispol merupakan salah satu syarat bagi partai politik agar bisa lolos untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

"Saya kira ini menjadi syarat seperti kami menggunakan Silon (Sistem Informasi Calon dalam Pilkada)," kata Hadar.

Dari 73 partai politik yang berbadan hukum dan mempunyai SK Kementerian Hukum dan HAM, sosialisasi hari ini hanya diikuti oleh 38 partai. KPU akan mengirimkan surat kepada 35 partai politik lainnya sebagai pemberitahuan agar mengisi data-data melalui Sispol.

Bila menemukan kesulitan dalam pengisiannya, KPU akan mengatur waktu untuk mensosialisasikan Sispol kembali kepada partai-partai terkait. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya