Istana Tegaskan MoU dengan Arab Saudi Saling Menguntungkan

Johan Budi SP, Juru Bicara Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/doc setkab

VIVA.co.id – Juru Bicara Presiden Jokowi, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan nota kesepahaman yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menguntungkan kedua belah pihak. Menurutnya, Presiden Jokowi pernah bertemu dengan pihak Arab Saudi membicarakan sejumlah hal hingga kemudian timbul kesepakatan bersama tersebut.

Raja Salman Sukses Jalani Operasi Kantung Empedu

"Kalau mengukur harusnya Indonesia seperti apa, semua orang bisa berbeda-beda, pengamat memandang juga berbeda tergantung dengan latar belakang masing-masing," kata Johan Budi saat wawancara live di tvOne, Kamis 2 Maret 2017.

Johan menegaskan, kesepakatan kerja sama diteken oleh dua negara karena masing-masing merasa diuntungkan dengan kesepakatan itu.

Ini Kelemahan Sedan Mercy Eks Rombongan Raja Salman

"Yang pasti, kerja sama dua negara itu harus didasari saling menguntungkan. MoU kerja sama dengan negara mana pun harus saling menguntungkan," ujarnya.

"Kalau ada yang bilang menguntungkan satu pihak, itu perlu perdebatan panjang."

Mau Beli Mercy Bekas Rombongan Raja Salman, Ini Harganya

Dalam kesepakatan itu, ada poin-poin yang menguntungkan Indonesia, demikian pula ada poin-poin yang menguntungkan Arab Saudi.

"Bisa dimaknai dengan MoU itu pemerintah indonesia punya keuntungan demikian juga Arab Saudi pasti punya kepentingan. Pasti Arab Saudi mau ambil keuntungan dari MoU yang ditandatangani," ujarnya.

11 nota kesepahaman ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Pertama, deklarasi pemerintah Kerajaan Arab Saudi perihal peningkatan pimpinan sidang komisi bersama. Kedua, pendanaan Saudi terhadap pembiayaan proyek pembangunan antara Saudi Fund for Development dan pemerintah Republik Indonesia.

Ketiga, penandatanganan MoU kebudayaan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Kementerian Kebudayaan dan Informasi Kerajaan Arab Saudi. Keempat, program kerja sama antara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia dan otoritas usaha kecil dan menengah Kerajaan Arab Saudi.

Kelima, antara Kementerian Kesehatan Indonesia dan Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi di bidang kerja sama kesehatan. Keenam, nota kesepahaman antara otoritas aeronautica pemerintah Republik Indonesia dan kerajaan Arab Saudi.

Ketujuh, program kerja sama Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Indonesia dan Kementerian Pendidikan Kerajaan Arab Saudi. Kedelapan adalah antara Kementerian Agama Indonesia dan Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Kerajaan Arab Saudi, di bidang urusan Islam.

Sembilan, kerja sama kelautan dan perikanan. Kesepuluh, kerja sama perdagangan antara Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Kementerian Perdagangan dan Investasi Kerajaan Arab Saudi.

Sebelas, perjanjian kerja sama dalam pemberantasan kejahatan. Kerja sama dilakukan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya