Kunjungan Raja Arab Saudi ke Indonesia

Gerindra: Tak Masalah Ahok Salaman dengan Raja Salman

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin (kedua kanan) menyaksikan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, (kanan) menyambut kedatangan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al-Saud, di Jakarta, 1 Maret 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Setpres/Agus Suparto

VIVA.co.id – Momen penyambutan kedatangan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz al Saud, Rabu kemarin menjadi perhatian publik. Salah satu yang menyedot perhatian publik yaitu saat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok turut menyambut dan menyalami Raja Salman. 

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Terkait dengan hal itu politikus Partai Gerindra menganggap kehadiran Ahok dalam penyambutan tersebut tidak menjadi masalah, meski saat ini dia merupakan terdakwa kasus penistaan agama Islam, yang masih disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

"Etis saja lah. Kan Ahok belum dipastikan secara hukum melakukan penistaan agama, dan Raja Arab juga enggak bisa direpresentasikan sebagai pemimpin umat Islam se-dunia," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono, dalam keterangannya, Rabu 1 Maret 2017. 

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Arief mengatakan, selain itu, dia yakin umat Islam di Tanah Air proporsional dalam memandang kehadiran Ahok dalam penyambutan tersebut. 

"Umat Islam itu kan juga sangat menghormati hukum dan tidak mau menghubungkan kasus penistaan agama Islam yang dituduhkan ke Ahok dengan Raja Salman," tuturnya. 

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Untuk itu, Arief mengajak publik untuk tidak mengaitkan Ahok yang menyambut Raja Salman, dengan kondisi politik dan hukum di dalam negeri. 

"Raja Salman juga enggak mau kok intervensi. Wong Raja Salman datang untuk urusan bisnis dan investasi saja," kata dia. (ren)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022