Gerindra: Ahok Seperti Superman

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Ramdani

VIVA.co.id – Partai Gerindra mengungkapkan alasan menggulirkan hak angket 'Ahok Gate' di DPR. Wakil Sekretaris Jenderal Gerindra, Andre Rosiade, mengatakan hak angket Ahok digulirkan karena pemerintah telah melawan hukum terkait status Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Hanura Nilai Angket Ahok Belum Diperlukan

"Bagi Gerindra bicara angket Ahok kami rasa pemerintah secara terang benderang telah melawan hukum. Maka itu kami ajukan hak angket Ahok Gate," kata Andre dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Februari 2017.

Dia menjelaskan, pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dinilainya telah melanggar ketentuan Pasal 83 ayat 1 Undang Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan, seorang kepala daerah harus diberhentikan sementara dari jabatannya hingga kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap.

PKS: Jokowi Nonaktifkan Ahok, Hak Angket Dibatalkan

"Pemerintah juga abai terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta PKPU Nomor 12 Tahun 2016. Fraksi Gerindra menangkap mayoritas masyarakat sangat gundah dan Pak Ahok itu tindakannya anti-Pancasila dan kebhinekaan," ujarnya.

Andre mengatakan, langkah yang dilakukan Fraksi Gerindra di DPR itu bukanlah upaya 'makar' terhadap pemerintah. Namun sebagai upaya mengkritisi pemerintah terhadap ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Usul Angket 'Ahok Gate' Dibacakan, Sidang DPR Memanas

 "Ahok tampil seperti Superman, hukum tumpul ke bawah, tajam ke atas. Itulah fakta hukum di zaman rezim Presiden Jokowi. Jadi kita merasa pelanggaran ini terang benderang terlihat," katanya. (ase)

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Apa Kabar Usulan Angket Ahok?

Belum dipastikan kapan bakal dibahas kembali.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2017